Bedahkasus.com, Medan – Pemberantasan narkoba di wilayah Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara memang sudah mantab.
Tetapi lain hal nya Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap dua tersangka bandar narkoba.
Dua pria yang masing – masing berinisial HD alias Aseng dan TM, warga Dusun V Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Selasa (21/4/2026) kemarin.
Namun, penangkapan tersebut justru memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum aparat dari Polsek Helvetia dan mata – mata di lapangan.
Modusnya yang dilakukan adalah penindakan dilakukan di luar wilayah hukum Polsek Helvetia untuk kemudian dijadikan celah mencari keuntungan,termasuk dugaan permintaan uang kepada pihak keluarga tersangka agar tidak ditahan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa oknum Polisi disebut-sebut dimintai sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih “pengurusan perkara”.
Dugaan praktik ini pun memicu kecurigaan adanya skenario “tangkap lepas” yang mencederai upaya pemberantasan narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait status kedua tersangka maupun kebenaran dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.
Masyarakat pun berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika terbukti, tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas institusi Polri serta memastikan perang terhadap narkoba tidak dikotori oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Terpisah, Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson J.P. Sipahutar, S.H., M.M., saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim terkait dugaan tersebut, memberikan tanggapan singkat. “Apa perintah Kapolsek, Bang, menunggu beritanya apa nanti. Kata Kapolsek nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Masyarakat pun mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti, tindakan tegas dinilai penting demi menjaga integritas institusi Polri serta memastikan perang terhadap narkoba tidak dikotori oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
(Red/Tim).











