Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak “Silaturahmi FKKN di Sari Lamak Perkuat Persatuan Lintas Suku, Jadi Teladan Kebangsaan” Polsek Perbaungan Cek Kebakaran Dua Rumah di Sergai, Kerugian Capai Rp500 Juta PLN Buka Suara Soal Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Sumut: Gandeng Polisi, Pengecekan Listrik Diperketat Kecamatan Medan Sunggal Raih Juara II MTQ ke-59 Kota Medan 18 / 4 /2026 Polres Sergai Turun Tengah Malam Gelar KRYD, Sikat Potensi Geng Motor hingga Curas—Situasi Dipastikan Kondusif Ketua Yopie H Batubara menggelar kejuaraan Cabang Olahraga Domino Provinsi Sumatra Utara(Sumut) tgl 19 /4/2026 Di Aula PRSU Medan

HUKUM

PLN Buka Suara Soal Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Sumut: Gandeng Polisi, Pengecekan Listrik Diperketat

badge-check


					PLN Buka Suara Soal Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Sumut: Gandeng Polisi, Pengecekan Listrik Diperketat Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara, Darma Saputra, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian arus listrik negara menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam memberikan informasi.” Senin (20/04/2026).

“Terima kasih atas informasi dan koordinasi yang dijalin. Kami sangat mengapresiasi peran aktif media sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP), PLN senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui koordinasi intensif dengan kepolisian hingga pendampingan petugas di lapangan.

Selain itu, PLN UID Sumatera Utara juga terus mengintensifkan pengecekan kWh meter pelanggan secara rutin.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan kelistrikan di masyarakat serta mencegah potensi bahaya kebakaran akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya diberitaka, Skandal dugaan tambang bitcoin ilegal berskala besar di Medan dan sekitarnya kian menguak. Jaringan ini diduga menyedot listrik negara secara masif dan terorganisir, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah setiap hari,” Kamis (16/04/2026).

Lebih mengejutkan, nama buronan lama kembali mencuat di balik operasi senyap ini. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Modusnya rapi: beroperasi di balik ruko tertutup dan gedung yang disamarkan sebagai kantor biasa. Di dalamnya, ribuan mesin penambang kripto bekerja tanpa henti, ditopang aliran listrik yang diduga dicuri langsung dari jaringan negara.

Salah satu titik yang disorot berada di Deli Serdang, yang disebut sebagai pusat kendali jaringan.

Dari luar tampak normal, namun di dalamnya diduga menjadi “jantung” distribusi mesin dan koordinasi teknisi.

“Kelihatannya biasa saja, tapi itu hanya kamuflase. Semua dikendalikan dari sana,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah kawasan disebut menjadi lokasi aktivitas, di antaranya Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V, hingga Medan–Binjai.

Lokasi-lokasi ini diduga berfungsi ganda: gudang, kantor operasional, sekaligus tempat penambangan.

Temuan ini memicu reaksi dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sunggal. Dalam beberapa hari terakhir, PLN tercatat telah tiga kali melakukan pemutusan listrik di lokasi yang dicurigai, terakhir pada 14 April 2026.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat penggunaan listrik ilegal, termasuk dugaan penarikan arus langsung dari trafo tanpa meteran.

Perwakilan PLN, Evriadi, menyatakan pihaknya telah lebih dulu menerima laporan dan bahkan telah dua kali mendatangi lokasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
“Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang berjalan, meski publik menilai bukti di lapangan sudah cukup kuat.

Di tengah penyelidikan yang belum jelas arahnya, diduga nama Antoni Sitorus kembali mencuat. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2023.

Sumber menyebut, Antoni diduga masih berperan aktif dalam jaringan ini, yang kini disebut semakin rapi dan tersebar luas.

Lanjutnya, Jika benar, ini menjadi pukulan serius bagi penegakan hukum, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: mengapa buronan lama bisa kembali beroperasi?

Tambanya, Di lapangan keresahan warga terus meningkat. Ruko-ruko yang selalu tertutup rapat namun mengeluarkan suara bising tanpa henti menjadi tanda mencurigakan.

“Siang malam bunyinya dengung terus. Tapi tidak pernah terlihat aktivitas normal,” ujar seorang warga di kawasan Helvetia.

Selain kebisingan, aktivitas keluar-masuk barang secara cepat dan tertutup juga memicu kecurigaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, tidak hanya berhenti pada pemutusan listrik, tetapi membawa kasus ini ke ranah pidana.

Praktik pencurian listrik dalam skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif- ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara, membahayakan jaringan listrik, dan berpotensi memicu kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum maupun langkah hukum lanjutan.

Satu hal yang pasti: jika benar jaringan ini sebesar yang diduga, maka ini bukan sekadar kasus pencurian listrik- ini adalah skandal besar yang menguji keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Bersambung…

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Logo “AW” Berkibar di Arena Judi Tuntungan–Pancur Batu, Warga Resah

18 April 2026 - 13:57 WIB

IPPMH Desak DPRD Segera Gelar RDP, Persoalan Jalan Batang Pane II Tak Kunjung Terselesaikan

16 April 2026 - 13:46 WIB

Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat

11 April 2026 - 16:32 WIB

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kongkalikong dengan SPBU di Batu Bara, Hak Masyarakat “Dirampas”

10 April 2026 - 14:51 WIB

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di HUKUM