Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet

HUKUM

Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat

badge-check


					Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Perbesar

 

Bedahkasus.com, Toba – Keresahan masyarakat di Kecamatan Parhitean, Kabupaten Toba, kian memuncak. Praktik perjudian jenis mesin “ikan-ikan” dilaporkan kembali marak dan diduga berlangsung secara terbuka tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Fenomena ini dinilai telah mengabaikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga menilai, keberadaan jaringan perjudian tersebut bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan terindikasi dikendalikan oleh pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat.

Di tengah masyarakat, beredar isu adanya “setali tiga uang” antara pengelola perjudian dengan oknum tertentu, sehingga praktik ini terkesan kebal hukum.

Dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan pun mencuat, membuat publik semakin pesimis terhadap upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang diduga sebagai pengendali operasi perjudian disebut-sebut telah lama mengelola mesin judi ikan-ikan dan tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan terus berkembang.

Seorang warga, ibu paruh baya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya.

“Di wilayah ini lengkap, bang. Judi ada, narkoba juga ada. Coba datang sore sampai subuh, ramai kali. Orang-orang sampai komat-kamit, apalagi kalau kalah judi, makin ribut,” ujarnya, Rabu (11/04/2026).

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat, mengingat aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan terlihat jelas.

Diketahui, praktik perjudian meja ikan-ikan di Kecamatan Parhitean diduga telah menjamur hingga ke seluruh desa. Setiap desa disebut memiliki sekitar empat titik lokasi perjudian yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Beberapa lokasi yang disebut warga antara lain berada di rumah milik warga bermarga Sinaga dan Hutagaol, dengan seorang koordinator lapangan bermarga Tobing yang diduga mengatur jalannya operasi.Hingga kini,

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sebelum situasi semakin merusak tatanan sosial dan keamanan di wilayah Parhitean.

Sementara itu, konfirmasi kepada Kapolres Toba melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, M.H namun belum memberikan keterangan resmi kapada awak media terkait maraknya praktik perjudian tersebut.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Diduga Coba Kelabui Polisi, Sejumlah Remaja Kena Tilang Saat Razia di Bundaran Pangururan

27 Juni 2026 - 22:47 WIB

Trending di HUKUM