Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat

badge-check


					Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Perbesar

 

Bedahkasus.com, Toba – Keresahan masyarakat di Kecamatan Parhitean, Kabupaten Toba, kian memuncak. Praktik perjudian jenis mesin “ikan-ikan” dilaporkan kembali marak dan diduga berlangsung secara terbuka tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Fenomena ini dinilai telah mengabaikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga menilai, keberadaan jaringan perjudian tersebut bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan terindikasi dikendalikan oleh pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat.

Di tengah masyarakat, beredar isu adanya “setali tiga uang” antara pengelola perjudian dengan oknum tertentu, sehingga praktik ini terkesan kebal hukum.

Dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan pun mencuat, membuat publik semakin pesimis terhadap upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang diduga sebagai pengendali operasi perjudian disebut-sebut telah lama mengelola mesin judi ikan-ikan dan tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan terus berkembang.

Seorang warga, ibu paruh baya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya.

“Di wilayah ini lengkap, bang. Judi ada, narkoba juga ada. Coba datang sore sampai subuh, ramai kali. Orang-orang sampai komat-kamit, apalagi kalau kalah judi, makin ribut,” ujarnya, Rabu (11/04/2026).

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat, mengingat aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan terlihat jelas.

Diketahui, praktik perjudian meja ikan-ikan di Kecamatan Parhitean diduga telah menjamur hingga ke seluruh desa. Setiap desa disebut memiliki sekitar empat titik lokasi perjudian yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Beberapa lokasi yang disebut warga antara lain berada di rumah milik warga bermarga Sinaga dan Hutagaol, dengan seorang koordinator lapangan bermarga Tobing yang diduga mengatur jalannya operasi.Hingga kini,

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sebelum situasi semakin merusak tatanan sosial dan keamanan di wilayah Parhitean.

Sementara itu, konfirmasi kepada Kapolres Toba melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, M.H namun belum memberikan keterangan resmi kapada awak media terkait maraknya praktik perjudian tersebut.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM