Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

IPPMH Desak DPRD Segera Gelar RDP, Persoalan Jalan Batang Pane II Tak Kunjung Terselesaikan

badge-check


					IPPMH Desak DPRD Segera Gelar RDP, Persoalan Jalan Batang Pane II Tak Kunjung Terselesaikan Perbesar

Bedahkasus.com, Padang Lawas Utara– Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Halongonan Halongonan Timur Kota Medan (IPPMH) mendesak DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penggunaan Jalan Lintas Batang Pane II (kelas C) oleh kendaraan bertonase berat milik perusahaan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

IPPMH menilai bahwa persoalan ini telah berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Permasalahan ini sudah terlalu lama terjadi tanpa penyelesaian yang jelas. Kami mendesak DPRD untuk segera memfasilitasi RDP agar semua pihak dapat dipertemukan dan dimintai pertanggungjawaban.”

Kondisi jalan yang semakin rusak parah, ditambah dengan dampak terhadap masyarakat seperti debu, gangguan aktivitas, hingga ancaman keselamatan, menjadi alasan kuat perlunya forum resmi yang dapat menghasilkan keputusan konkret.

IPPMH juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya pengawasan yang efektif maupun penindakan tegas terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Lebih jauh, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada infrastruktur jalan, tetapi juga telah menyentuh aspek kehidupan masyarakat, di mana sejumlah rumah warga mengalami retak akibat getaran kendaraan berat.

IPPMH menilai bahwa kondisi ini tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan forum resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait agar dapat menghasilkan solusi yang menyeluruh dan berkeadilan.

“RDP harus segera dilakukan agar ada kejelasan sikap dan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak bisa terus dibiarkan tanpa arah penyelesaian.”

IPPMH mendesak agar DPRD menghadirkan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Pemerintah Daerah, serta pihak perusahaan dalam forum tersebut guna menjelaskan permasalahan secara terbuka di hadapan publik.

IPPMH juga menegaskan bahwa RDP menjadi langkah penting untuk memastikan adanya transparansi, penegakan aturan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang telah terdampak secara langsung.

IPPMH memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka potensi konflik sosial di tengah masyarakat akan semakin meningkat.

Sebagai penutup, IPPMH menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM