
Bedahkasus.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/26).
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forkopimda.
Dalam paparannya, Ariston menjelaskan bahwa pendapatan daerah Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen.
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Selain itu, total ekuitas daerah tercatat sebesar Rp1,99 triliun dengan nilai aset tetap mencapai Rp1,77 triliun.
Ariston turut menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menutup penyampaiannya, Ariston berharap berbagai masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari DPRD dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Samosir.(Rps/Tim).










