Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah

Pemerintah

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

badge-check


					Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tetap memberikan pelayanan pengamanan prima terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kendati demikian, pihak kepolisian menyayangkan pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah pengamanan preventif yang dilakukan oleh kepolisian ini didasari atas kesiapsiagaan deteksi dini patroli siber dan media sosial. Jajaran Polri telah menyiapkan skema pelayanan keamanan secara matang setelah memantau sebaran flyer ajakan unjuk rasa yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa waktu sebelumnya termasuk pengaturan, informasi dan rekayasa arus lalu lintas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima koordinasi awal secara informal. “Pada Kamis dini hari tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab,” ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi demi menjaga ketertiban ruang publik. Sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal.

“Aturan hukum kita secara tegas mengamanatkan bahwa surat pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian, dan wajib sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Hal ini sangat krusial agar Polri dapat memetakan manajemen risiko, menyiapkan pelayanan pengamanan yang proporsional, serta mengantisipasi agar hak-hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu. Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi fisik yang kami terima,” jelas Kapolres secara tegas.

Meskipun terdapat kelalaian prosedur administrasi dari pihak penyelenggara, Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan menerjunkan personel pengamanan di sekeliling kawasan Bundaran HI guna mengawal jalannya penyampaian aspirasi agar tidak disusupi oleh oknum anarkis. Pihak kepolisian berkomitmen menjamin hak warga negara sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.

“Polri senantiasa menghormati hak setiap warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Oleh karena itu, berdasarkan flyer konsolidasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya, kami langsung sigap menyiapkan pelayanan pengamanan di lokasi. Kami meminta ke depan seluruh elemen mahasiswa dapat bertindak lebih cermat dan patuh pada aturan demi menjaga situasi kamtibmas Jakarta yang kondusif,” pungkasnya.

Menutup pernyataan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan elemen demonstran untuk selalu mengutamakan komunikasi yang transparan dengan aparat penegak hukum sebelum menggelar kegiatan massa. Peserta unjuk rasa diminta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang digital. Jika masyarakat membutuhkan informasi arus lalu lintas, pengawalan, atau ingin melaporkan adanya potensi gesekan di lapangan, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan darurat Call Center resmi Polri 110.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah