Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sekwan Rajin Dinas, SPD-nya Sudah Dapat Restu Siapa, Pak Sekda Kab. Samosir? Jenazah Sudah Tenang, Tarif Mobil Jenazah Kok Bikin Tidak Tenang? Lomba Rakyat Demokrat Medan Meriahkan HUT ke-81 RI dan Sambut Seperempat Abad Partai “Kasih Tak Sekadar Kata! Pemuda-pemudi GMI Jemaat Gratia Medan Hadirkan Sukacita untuk Anak Panti Asuhan Natasya” Mafia Migas Semakin Beringas, Hak Masyarakat dari Gas Bersubsidi Pun Digilas, Warga Nantikan Peran Kepolisian Dalam Upaya Penyelamatan Hak Warga Dua Orang Residivis Warga Aceh Di Amankan Oleh TimSus LIBAS Polres Binjai, diduga Pelaku tindak Pidana Curanmor, Satu Unit NMAX disita Polisi

HUKUM

Jenazah Sudah Tenang, Tarif Mobil Jenazah Kok Bikin Tidak Tenang?

badge-check


					Jenazah Sudah Tenang, Tarif Mobil Jenazah Kok Bikin Tidak Tenang? Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir– Penggunaan mobil jenazah atau ambulans milik RSUD dr. Hadrianus Sinaga menjadi perhatian publik, terutama terkait dasar tarif, mekanisme pembayaran, dan pencatatan penerimaan,Sabtu (22/8/26).

Berdasarkan penelusuran,Pemkab Samosir telah menerbitkan Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dr. Hadrianus Sinaga, yang tercatat berlaku pada JDIH Samosir.

Namun, ketentuan tarif serta mekanisme khusus penggunaan mobil jenazah/ambulans tetap perlu dipastikan berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat layanan diberikan.

Pertanyaan publik pun sederhana saja :
– Berapa tarif resmi yang berlaku?
– Siapa yang berwenang menerima pembayaran?
– Apakah masyarakat atau keluarga mendapatkan kwitansi/bukti pembayaran resmi?
– Apakah seluruh penerimaan tercatat dalam administrasi BLUD?

Publik juga patut mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan internal RSUD apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya petugas, pegawai, staf, atau pengemudi yang diduga tidak menjalankan ketentuan maupun SOP yang berlaku.

Apakah akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal? Dan apabila setelah proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin oleh PNS, apakah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku?

Sementara itu,PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur mengenai kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada akhirnya, regulasi harus jelas, tarif harus transparan, mekanisme pembayaran harus dapat dipertanggung jawabkan, dan setiap dugaan ketidak sesuaian perlu ditindak lanjuti melalui prosedur yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Setiap dugaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait.(Rs/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekwan Rajin Dinas, SPD-nya Sudah Dapat Restu Siapa, Pak Sekda Kab. Samosir?

23 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Mafia Migas Semakin Beringas, Hak Masyarakat dari Gas Bersubsidi Pun Digilas, Warga Nantikan Peran Kepolisian Dalam Upaya Penyelamatan Hak Warga

22 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Geger Dugaan Gudang Pengoplosan LPG 3 Kg di Tanjung Morawa, BPH Migas dan Pertamina Didesak Turun Tangan

21 Agustus 2026 - 14:07 WIB

“Tolak Teken Kontrak Berujung PHK, PT Madina Agrolestari Diminta Tunduk pada UU Ketenagakerjaan”

20 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bukti Hukum “Mandek” Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Biarkan Warga “Dicekoki” Bandar Judi Togel Iming – iming Kaya Mendadak

18 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Trending di HUKUM