Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Iklan Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Brimob Metro Jaya Amankan 10 Motor dari Lokasi Diduga Balap Liar di Duren Sawit Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat Polda Metro Jaya Layani Penyampaian Aspirasi, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Situasional Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan dan Pengamanan 59 Kegiatan Masyarakat

HUKUM

Geger Dugaan Gudang Pengoplosan LPG 3 Kg di Tanjung Morawa, BPH Migas dan Pertamina Didesak Turun Tangan

badge-check


					Geger Dugaan Gudang Pengoplosan LPG 3 Kg di Tanjung Morawa, BPH Migas dan Pertamina Didesak Turun Tangan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang – Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali menjadi sorotan di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Tanjung Morawa. LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga disalurkan ke sebuah gudang yang disebut-sebut digunakan untuk aktivitas pengoplosan atau pemindahan isi LPG ke tabung berukuran lebih besar.” Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah kendaraan dari perusahaan berbeda terlihat keluar-masuk kawasan gudang yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Kendaraan-kendaraan itu diduga membawa tabung LPG 3 kilogram yang kemudian digunakan sebagai bahan dalam proses pemindahan isi gas ke tabung berukuran lebih besar.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari BPH Migas dan manajemen Pertamina, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran LPG bersubsidi.

Jika dugaan tersebut terbukti, aparat dan instansi terkait diminta tidak hanya menindak pengelola gudang, tetapi juga menelusuri mata rantai pasokan LPG 3 kilogram hingga ke pihak yang diduga memasok.

Terlebih lagi, lokasi yang disebut berada di kawasan Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa dan wilayah padat aktivitas masyarakat menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan.

Aktivitas pemindahan atau pengoplosan LPG dalam jumlah besar, apabila benar terjadi tanpa memenuhi standar keselamatan, berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan pekerja, warga sekitar, dan pengguna jalan.

Pengakuan narasumber inisial BG
Sebelumnya yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) di gudang tersebut.

Dalam pertemuan di salah satu kafe di kawasan Tanjung Morawa, BG menyebut gudang tersebut milik seseorang yang disebutnya bermarga Sianturi. Ia mengaku hanya bertugas sebagai koordinator lapangan.

“Gudang itu punya kita, pemiliknya Sianturi, saya hanya korlap di gudang tersebut. Dulu kami buka di Selambo saat inisial GV membuka gudang oplosan.

Karena GV tidak buka lagi, maka kami kibarkan bendera sendiri untuk membuka gudang oplosan dan pemainnya bekas pemain-pemain lama saat di Selambo dulu,” ujar BG

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, terutama terkait kepemilikan gudang, legalitas kegiatan, asal-usul LPG 3 kilogram, serta pihak-pihak yang memasok tabung bersubsidi ke lokasi tersebut.

Warga Resah
Dugaan aktivitas gudang tersebut juga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut berinisial K mengaku kerap melihat kendaraan membawa tabung LPG keluar-masuk kawasan gudang.

“Tiap hari mobil pikap warna hitam sering bolak-balik membawa tabung besar dan tabung elpiji 3 kilogram dari gudang itu mungkin sebagai kendaraan pelangsir,” ungkapnya.

Menurut inisial K, masyarakat khawatir apabila aktivitas pemindahan LPG tersebut benar dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan jalur lalu lintas yang ramai.

“Kami sebagai masyarakat sangat resah dengan adanya gudang oplosan di daerah kami. Pasalnya ini kawasan padat penduduk.

Bila terjadi ledakan, tidak bisa kami bayangkan berapa banyak masyarakat yang menjadi korbannya,” katanya.

Minta Mata Rantai Pasokan Ditelusuri Masyarakat meminta BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap gudang yang dimaksud.

Pemeriksaan juga diharapkan tidak berhenti pada pengelola gudang, tetapi menelusuri dari mana LPG 3 kilogram tersebut diperoleh dan bagaimana proses distribusinya hingga bisa diduga berada di lokasi tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok LPG bersubsidi.

Selain itu, legalitas gudang, izin usaha, standar keselamatan penyimpanan LPG, serta aktivitas pemindahan isi tabung juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Hingga saat ini, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut, termasuk meminta tanggapan dari jajaran Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut.

Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan. Setiap keterangan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.Perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas tersebut masih akan terus ditelusuri.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM