Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak “Tolak Teken Kontrak Berujung PHK, PT Madina Agrolestari Diminta Tunduk pada UU Ketenagakerjaan” Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Tawuran di Cipayung, Empat Pemuda Diamankan Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan Polri Raih Rekor MURI Penanaman Bawang Putih Serentak di Lahan Terluas Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Polda, Potensi Panen Capai 2.795 Ton

HUKUM

Bukti Hukum “Mandek” Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Biarkan Warga “Dicekoki” Bandar Judi Togel Iming – iming Kaya Mendadak

badge-check


					Bukti Hukum “Mandek” Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Biarkan Warga “Dicekoki” Bandar Judi Togel Iming – iming Kaya Mendadak Perbesar

Bedahkasus.com, Humbahas – Penegakan hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan tentang maraknya perjudian Toto Gelap (Togel) menambah catatan buruk akan leluasanya praktik ilegal bertumbuh subur.

Kini, sorotan publik tertuju kepada sosok AKBP Adi Nugroho pasca disampaikan sejumlah nama bandar judi togel dibalik keresahan masyarakat luas Adi Nugroho yang memilih diam seribu bahasa.

Sejatinya, Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden guna menjaga Keamanan dan Ketertiban di tengah masyarakat. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Akan tetapi, hingga saat ini, Perwira menengah AKBP Adi Nugroho lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 masih bersantai dimeja bundar dan kursi empuknya.

Hasil pantauan wartawan, praktik perjudian togel di Kabupaten Humbang Hasundutan masih tetap berkibar, layaknya kibaran sang saka merah putih dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang Ke-81.

Diberitakan sebelumnya, ditengah situasi ekonomi masyarakat melemah ditemukan peredaran judi Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut) bebas tanpa penindakan hukum.

Parahnya, praktik ilegal tersebut ditemukan pada saat warga tengah beruforia menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 81.

Praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut secara masif terjadi secara terang – terangan.

Dua sisi yang bertolak belakang dari dampak pembiaran judi togel ini kian disorot, yakni terduga bandar meraup keuntungan yang fantastis dari hasil pembodohan terhadap masyarakat dengan iming – iming hadiah dari tebakan angka (judi togel) tersebut, sementara masyarakat secara tidak langsung dijajah dan dijadikan sapi perahan.

Sepanjang penelusuran Redaksi, tak ada seorangpun yang kaya raya akibat menang bermain judi. Sementara itu, sebaliknya terjadi, kepada terduga bandar judi, sudah dipastikan setiap tahun mampu menimbun aset hingga miliaran rupiah hasil dari “rampokan” berkedok tebak angka. Bahkan desas desus di tengah masyarakat di Kabupaten Humbahas sudah menjadi rahasia umum jika ada sesosok oknum mampu mencalonkan diri sebagai Caleg dengan modal dari hasil bandar perjudian.

Lantas muncul pertanyaan publik tentang peran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Humbahas yang terkesan mati suri itu.

Dimana peran Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengenai maraknya fenomena pembodohan lewat judi tebak angka tersebut?

Apakah benar Kepolisian setempat telah mendapatkan keuntungan dari peredaran judi togel di Kabupaten Humbahas sehingga pembodohan terhadap masyarakat itu dibiarkan berlarut larut?

Informasi dihimpun, perjudian togel di Kabupaten Humbahas aktor utamanya berinisial nama Tony alias Lumban alias Batu. Tony merupakan seorang ketua organisasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut sangat terorganisir. Jika Tony alias Lumban alias Batu bertindak sebagai pemodal dan P. Munte disebut – sebut bertindak untuk mengutip seluruh hasil jarahan kemenangan dari hasil penjualan kupon nomor tebak angka.

Pola yang digunakan oleh terduga bandar togel Tony alias Lumban alias Batu yang dimotori P. Munte juga sangat rapi. Untuk
Kecamatan Pakkat, P Munte menempatkan seorang koordinator berinisial nama H.Purba. Untuk daerah Kecamatan Parlilitan terduga bandar menempatkan salah satu orang koordinatornya berinisial nama Robin.T

Praktik ilegal judi togel sudah merambah memasuki Kecamatan Paranginan, Onan Ganjang, Dolok Sanggul, Pollung, Tarabintang, Sijama Polang, dan Kecamatan Parlilitan.

Disebutkan oleh sumber, bahwa tugas koordinator mengutip uang masyarakat yang telah terkumpul puluhan juta rupiah dari hasil penjualan kupon judi togel.

” Tiap Kecamatan ada satu koordinator yang mengatur seluruh Juru Tulis (Jurtul). Namun yang mengatur setoran uang keamanan tetap si PM (Pasu Munte-red) ” ujar sumber yang enggan dicatut identitasnya demi alasan keamanan, Jumat (14/08/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dalam pesan resmi, akan tetapi Adi Nugroho belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.

Sementara itu, dalam satu kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar jajarannya melakukan penindakan terhadap peredaran perju*dian tanpa pandang bulu.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menyikat habis dan menindak tegas segala bentuk perjudian baik konvensional (darat) maupun online. Kapolri juga mengancam akan mencopot pejabat hingga tingkat Kapolda yang terbukti terlibat atau membekingi praktik haram tersebut kata dia sebagaimana dikutip Media ini.

Publik kini menanti, benarkah penegasan tersebut masih berlaku ditengah maraknya peredaran judi togel di Kabupaten Humbahas saat ini?

Padahal jelas dalam perintah perundang undangan yang mengatur tentang perjudian dan sanksi hukum bagi pelanggar sebagaimana dalam KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

(Red/Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Tolak Teken Kontrak Berujung PHK, PT Madina Agrolestari Diminta Tunduk pada UU Ketenagakerjaan”

20 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Tanjung Morawa Mencuat, Informasi Keterlibatan Oknum Polisi Masih Didalami

12 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Dugaan Pengoplosan LPG Bersubsidi di Tanjung Morawa Kian Disorot, Kabid Humas Polda Sumut Belum Berikan Keterangan Resmi

12 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Akses Wartawan Dibatasi, PWI Samosir Pertanyakan Aturan Panitia Festival Tao Toba Jou-Jou

9 Agustus 2026 - 22:20 WIB

“Mahasiswa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Pencurian Listrik Tambang Bitcoin dan Periksa GM PLN UID Sumut”

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Trending di HUKUM