Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak DPP Lembaga MPSU Bahas Hak Ijazah Mahasiswa di UNIVA Medan, Mulya Koto Sampaikan Selamat Muktamar ke-23 Al Washliyah Koramil 06/Setiabudi Gelara Pemeriksaan Kesehatan Gratis Divhumas Polri Gelar Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Masyarakat Suarakan Polri untuk Masyarakat Koramil 08/Duren Sawit Gelar Bakti Kesehatan Teritorial dan Donor Darah Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi Patroli/Siskamling Koramil 06/Cakung Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Warga, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Sosial

DPP Lembaga MPSU Bahas Hak Ijazah Mahasiswa di UNIVA Medan, Mulya Koto Sampaikan Selamat Muktamar ke-23 Al Washliyah

badge-check


					DPP Lembaga MPSU Bahas Hak Ijazah Mahasiswa di UNIVA Medan, Mulya Koto Sampaikan Selamat Muktamar ke-23 Al Washliyah Perbesar

Bedahkasus.com, Medan : Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) yang di Komandoi Mulya Koto Sang Aktivis Vokal yang namanya tak asing lagi di Provinsi Sumatera Utara untuk membela masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Provinsi Sumatera Utara ini terlihat mendatangi Universitas Alwasliyah Univa Medan, Senin 6 Juli 2026 , sore tadi.

Kedatangan Ketua Umum DPP Lembaga MPSU ke Universitas Alwasliyah Univa Medan tanpa menggunakan uniform kebesaran DPP Lembaga MPSU pada umumnya, dengan ciri khas biasanya, kacamata hitam, kepala plontos dan menggunakan masker ini akhirnya buka suara terkait kedatangan ke Universitas Alwasliyah Univa Medan kepada awak media.

” Kedatangan saya ke Universitas Alwasliyah Univa Medan yang pertama untuk bersilahturahmi sekaligus mencari Winwin Solution terkait apa yang menjadi keinginan salah satu alumni Universitas Alwasliyah Univa Medan, jurusan Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam yang bernama M Rizky Ansyah, yang mana Izajah nya tertahan karena kewajiban yang tidak mampu untuk diselesaikan meskipun secara jelas siapapun dilarang menahan izajah sebab
merujuk pada aturan seperti Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah merupakan hak peserta didik yang harus segera diserahkan setelah mereka menyelesaikan masa studinya, Ini merupakan Hak Mutlak Siswa, apalagi di Dunia Pendidikan seperti SMA/ SMK ini juga jelas
Dasar Hukum Larangan Penahanan Ijazah dan tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan ijazah setelah lulus. Ijazah adalah Hak Mutlak Siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi:
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa lulusan perguruan tinggi berhak memperoleh ijazah, telah dinyatakan lulus dan statusnya pun terakreditasi dengan nomor 2722/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 dan berhak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd )
” Tegas Mulya Koto kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui handphone seluler pribadi WhatsApp miliknya

Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga tak lupa mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah dan berharap AMAR MA’RUF dan NAHI MUNKAR yang selalu dikibarkan sebagai ‘moral koletif’, dan menjadi salah satu agenda unggulan Organisasi-organisasi Keislaman yang berkembang di masyarakat sejak sebelum Indonesia Merdeka dan menjadi misi utama dalam Panca Amal Al Washliyah yang selalu digaungkan.

” Saya Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) mengucapkan selamat atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah, semoga Al Washliyah, tidak anti kritik, sebab Kritik adalah merupakan masukan yang bernilai tinggi bagi masa depan sebuah organisasi yang besar seperti Alwasliyah sehingga misi utama Amar Ma’aruf Nahi mungkar (menegakkan kebaikan dan mencegah kemunkaran) dalam Panca Amal Al Washliyah bukan isapan jempol belaka” Pungkas Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasi, dari hasil pertemuannya dengan WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ, dengan menghadirkan M. Rizky Ansyah sebagai pemilik Mutlak atas Izajah dapat diselesaikan dengan Arif dan bijaksana dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan baik itu M Rizky Ansyah sebagai Pemilik Hak Mutlak atas Izajah dan Universitas Alwasliyah Univa Medan yang meminta kewajiban atas tunggakan atas nama M Rizky Ansyah yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan resmi dari pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan.

” Saya mengucapkan sambutan yang sangat luar biasa baik Universitas Alwasliyah Univa Medan yang mana pada saat itu saya Mulya Koto Ketua Umum DPP Lembaga MPSU dengan tangan terbuka dan lapang dada meskipun sedikit terjadi perdebatan antara Lembaga MPSU dengan perwakilan Universitas Alwasliyah yang kemarin disambut baik oleh KABAG KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Dedy Suhairi, S.Pd.I., S.H., dan hari ini saya disambut baik oleh WAKIL REKTOR II Ibu Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ,dan berhasil menghadirkan Izajah, M Rizky Ansyah meskipun dengan raut wajah kesedihan hanya bisa membawa Izajah yang sudah dilegalisir oleh Universitas Alwasliyah , dan saya atas nama Lembaga MPSU masih menunggu Kebijakan Rektor Alwasliyah Univa Medan Bapak Prof. Dr. Saiful Akhyar Lubis, M.A. yang saat ini sedang mengikuti Muktamar Alwasliyah ke 23 untuk dapat memberikan Hak Mutlak Siswa atas nama M Rizky Ansyah meskipun yang bersangkutan memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.” Beber Mulya Koto

Intinya saya tegaskan bahwa Universitas Alwasliyah Univa Medan bisa dipidana jika melakukan penahanan ijazah mahasiswanya. Ijazah adalah hak milik pribadi lulusan yang sah dan tidak boleh dijadikan alat jaminan atau ditahan dengan alasan apa pun, termasuk akibat adanya tunggakan biaya administrasi atau uang kuliah.

Tindakan penahanan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak kampus, baik itu pihak rektor atau oknum yang menahan dapat disangkakan dugaan tindak pidana, Penggelapan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang, atau Pasal 374 KUHP jika penggelapan dilakukan oleh pejabat atau orang karena jabatannya.

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang mana untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 368 KUHP tentang pemerasan) serta Penahanan ijazah secara institusional melanggar norma dan aturan hukum pendidikan di Indonesia. Berdasarkan aturan hukum UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

” Sekali lagi atas nama Lembaga MPSU yang mewakili M Rizky Ansyah berharap Pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan mengabulkan permohonan kami, Selamat Atas Muktamar Ke 23 Alwasliyah Univa Medan,
Nashrun minallahi wa fathun qariib wabasysyiril mu’minin. Hiduplah Al Washliyah Zaman Berzaman ” Tutup Mulya Koto

Gambar Dari Kiri : WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, Ketua Umum DPP Lembaga MPSU , Mulya Koto M Rizky Ansyah Pemilik Hak Mutlak Siswa atas Kepemilikan Izajah Universitas Alwasliyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ

(Darma Mulya Koto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Pondok Pesantren Nur Al-‘Alim Al-Hasyimi dan Peletakan Batu Pertama Surau Suluk Nour Miftahul Jannah RNH Muaro Bungo

29 Juni 2026 - 12:08 WIB

KKR Akbar di Samosir Hadirkan Hardyanto Dede, Vandiko T Gultom: Kemajuan Daerah Dimulai dari Iman

23 Juni 2026 - 14:40 WIB

Buat Acara Tak Terlupakan dengan Sewa Videotron LED Mulai Rp 450.000 dari Kreasi Ukasah

20 Juni 2026 - 17:03 WIB

Dosen Teknik Sipil UNDIRA Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Konstruksi melalui Sosialisasi SMKK di PT Heksaga Trediv Konsultan

20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Menginspirasi! GMI Gratia Merak Jingga Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan Lewat Nonton Bareng

28 Mei 2026 - 09:06 WIB

Trending di Sosial