Bedahkasus.com, Samosir – Intensitas perjalanan dinas Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik, Minggu (23/8/2026).
Sorotan ini bukan tuduhan pelanggaran, melainkan mempertanyakan mekanisme persetujuan, penerbitan SPD, dan pertanggung jawaban anggaran.
Pemkab Samosir memiliki Perbup Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, yang ditetapkan dan diundangkan 9 Februari 2026 serta berstatus berlaku.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas.
Publik pun meminta penjelasan: siapa yang berwenang memberikan persetujuan perjalanan dinas Sekwan, siapa yang menandatangani SPD, dan siapa yang memverifikasi pertanggung jawabannya?
Mengingat anggaran bersumber dari APBD, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi penting.
Sekwan Kabupaten Samosir telah dikonfirmasi oleh awak media terkait sorotan dan pertanyaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme persetujuan perjalanan dinas, penerbitan SPD, serta proses verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, khususnya Sekwan.
Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sekwan boleh rajin dinas. Namun, setiap SPD dan pertanggungjawaban anggarannya tetap harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
(Rps/Tim).










