Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sekwan Rajin Dinas, SPD-nya Sudah Dapat Restu Siapa, Pak Sekda Kab. Samosir? Jenazah Sudah Tenang, Tarif Mobil Jenazah Kok Bikin Tidak Tenang? Lomba Rakyat Demokrat Medan Meriahkan HUT ke-81 RI dan Sambut Seperempat Abad Partai “Kasih Tak Sekadar Kata! Pemuda-pemudi GMI Jemaat Gratia Medan Hadirkan Sukacita untuk Anak Panti Asuhan Natasya” Mafia Migas Semakin Beringas, Hak Masyarakat dari Gas Bersubsidi Pun Digilas, Warga Nantikan Peran Kepolisian Dalam Upaya Penyelamatan Hak Warga Dua Orang Residivis Warga Aceh Di Amankan Oleh TimSus LIBAS Polres Binjai, diduga Pelaku tindak Pidana Curanmor, Satu Unit NMAX disita Polisi

HUKUM

Sekwan Rajin Dinas, SPD-nya Sudah Dapat Restu Siapa, Pak Sekda Kab. Samosir?

badge-check


					Sekwan Rajin Dinas, SPD-nya Sudah Dapat Restu Siapa, Pak Sekda Kab. Samosir? Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Intensitas perjalanan dinas Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik, Minggu (23/8/2026).

Sorotan ini bukan tuduhan pelanggaran, melainkan mempertanyakan mekanisme persetujuan, penerbitan SPD, dan pertanggung jawaban anggaran.

Pemkab Samosir memiliki Perbup Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, yang ditetapkan dan diundangkan 9 Februari 2026 serta berstatus berlaku.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas.

Publik pun meminta penjelasan: siapa yang berwenang memberikan persetujuan perjalanan dinas Sekwan, siapa yang menandatangani SPD, dan siapa yang memverifikasi pertanggung jawabannya?

Mengingat anggaran bersumber dari APBD, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi penting.

Sekwan Kabupaten Samosir telah dikonfirmasi oleh awak media terkait sorotan dan pertanyaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan kepada awak media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme persetujuan perjalanan dinas, penerbitan SPD, serta proses verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, khususnya Sekwan.

Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sekwan boleh rajin dinas. Namun, setiap SPD dan pertanggungjawaban anggarannya tetap harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

(Rps/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jenazah Sudah Tenang, Tarif Mobil Jenazah Kok Bikin Tidak Tenang?

23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Mafia Migas Semakin Beringas, Hak Masyarakat dari Gas Bersubsidi Pun Digilas, Warga Nantikan Peran Kepolisian Dalam Upaya Penyelamatan Hak Warga

22 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Geger Dugaan Gudang Pengoplosan LPG 3 Kg di Tanjung Morawa, BPH Migas dan Pertamina Didesak Turun Tangan

21 Agustus 2026 - 14:07 WIB

“Tolak Teken Kontrak Berujung PHK, PT Madina Agrolestari Diminta Tunduk pada UU Ketenagakerjaan”

20 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bukti Hukum “Mandek” Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Biarkan Warga “Dicekoki” Bandar Judi Togel Iming – iming Kaya Mendadak

18 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Trending di HUKUM