Bedahkasus.com, Samosir– Pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Kabupaten Samosir yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya bukan sekadar persoalan nilai materi, melainkan simbol kehormatan dan identitas lembaga, Senin (22/6/2026).
Karena itu, ketika dalam sejumlah agenda resmi para anggota dewan justru tidak mengenakan atribut tersebut, masyarakat Samosir wajar mempertanyakan komitmen terhadap aturan serta penghormatan terhadap barang yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Apabila pin emas tersebut merupakan atribut resmi yang telah diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD, maka penggunaannya dalam rapat paripurna maupun kegiatan kedinasan semestinya menjadi bagian dari kepatuhan terhadap tata tertib dan etika kelembagaan.
Ketidak konsistenan penggunaan atribut resmi berpotensi menimbulkan kesan bahwa simbol kehormatan lembaga tidak lagi dihargai sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pin emas tersebut masih berada dalam penguasaan masing-masing anggota DPRD atau terdapat alasan tertentu sehingga atribut yang dibiayai dari APBD tersebut tidak lagi digunakan.
Pertanyaan itu penting dijawab demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Samosir diharapkan dapat menelaah persoalan tersebut secara terbuka dan objektif apabila memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban penggunaan atribut resmi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPRD Kab.Samosir yang menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (22/6/26) di ruangan DPRD Kab.Samosir.
Tampak sejumlah DPRD Kab.Samosir tidak mengenakan Pin Emas yang sebelumnya dianggarkan sebagai atribut kehormatan anggota dewan tersebut.
Padahal, atribut tersebut selama ini dipandang sebagai tanda kehormatan yang lazim digunakan dalam acara-acara resmi, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
Kondisi ini pun memunculkan perhatian Masyarakat Samosir, mengingat pengadaan pin emas tersebut berasal dari anggaran daerah yang bersumber dari uang Rakyat Samosir.
Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, DPRD Kabupaten Samosir diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat.
“Kehormatan sebuah lembaga tidak hanya diukur dari pidato dan seremonial, tetapi juga dari kepatuhan terhadap amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh rakyat.”(Tim).










