
Bedahkasus.com, Samosir – Sebuah bangunan yang berdiri di atas permukaan air Danau Toba di kawasan Ambaroba, Kelurahan Tutuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan Masyarakat Samosir,sabtu (20/6/26).
Bangunan yang terlihat jelas dari depan Hotel Sibigo tersebut diduga berdiri di kawasan sempadan danau yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
Keberadaan bangunan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan perizinannya.
Pasalnya, Danau Toba merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dilindungi berbagai regulasi dan menjadi salah satu destinasi super prioritas nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur kawasan sempadan danau sebagai zona perlindungan yang tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan pembangunan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan adanya papan informasi maupun dokumen perizinan yang terpasang di lokasi pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tutuk Siadong, Erwin C.S. Sidabutar, mengaku pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak terkait.
“Teguran lisan, Pak. Belum tulisan,” ujar Erwin melalui pesan seluler.
Namun ketika ditanya mengenai langkah lanjutan apabila pemilik bangunan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan setelah mendapat teguran, Lurah Tutuk Siadong tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat khususnya di sekitaran Kecamatan Simanindo mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran di kawasan Danau Toba.
Pasalnya, apabila tidak segera ditindak, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di kawasan sempadan danau lainnya.
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari BPODT, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum, segera turun melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Samosir kini menunggu jawaban yang lebih penting dari sekadar teguran lisan, yakni apakah aturan akan ditegakkan secara adil, atau justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu.
(Tim).










