Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, POLSEK PURWOKERTO SELATAN GELAR BAKTI SOSIAL DAN BERBAGAI KEGIATAN KEMASYARAKATAN PERJUDIAN DIDUGA BEROPERASI BEBAS DI AFDELING 15, WARGA RESAH DAN MINTA APARAT BERTINDAK SAT RES NARKOBA POLRES SERDANG BEDAGAI UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU TERSANGKA DIAMANKAN Berani nyimpan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Respon Cepat AduanMasyarakat di Media Sosial, Polres Sergai Amankan Pria Kasus Shabu-Shabu di Teluk Mengkudu

Kepolisian

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

badge-check


					Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *BD als DANA (36) & TW (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *BD als DANA (36)* ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *TW (33)* di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAT RES NARKOBA POLRES SERDANG BEDAGAI UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

22 Juni 2026 - 13:58 WIB

Berani nyimpan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Respon Cepat AduanMasyarakat di Media Sosial, Polres Sergai Amankan Pria Kasus Shabu-Shabu di Teluk Mengkudu

22 Juni 2026 - 13:48 WIB

Kapolda Sumut Rotasi Delapan Perwira, Sejumlah Kasatreskrim Bergeser ke Jabatan Baru

22 Juni 2026 - 13:43 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata

19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Kepolisian