
Bedahkasus.com, Samosir – Kasus dugaan penjualan pin emas yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Samosir terus menjadi sorotan publik,Sabtu (13//6/26).
Setelah sebelumnya menyeret nama oknum pegawai, kini beredar kabar bahwa seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir turut disebut-sebut diduga sebagai pihak yang menampung barang tersebut.
Apabila pin emas tersebut merupakan barang milik daerah yang pengadaannya bersumber dari APBD, maka pengalihan atau penguasaannya tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu, pihak yang menerima atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kini masyarakat Samosir pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke seluruh pihak yang diduga terlibat.
Namun demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(Tim).










