Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Skandal Pin Emas Samosir Belum Usai, Nama Mantan Wakil Rakyat Ikut Terseret Dalam Dugaan Penampungan Aset Sat Lantas Gerak Cepat Cek Olah TKP: Truk Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka-Luka Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Usai Kawal Aksi Penyampaian Pendapat, Wakapolda Metro Jaya Pimpin Personel Bersihkan Kawasan Thamrin Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Amankan Pengedar Shabu di Desa Sei Buluh

Kepolisian

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

badge-check


					Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta-Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Lantas Gerak Cepat Cek Olah TKP: Truk Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka-Luka

13 Juni 2026 - 19:26 WIB

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

13 Juni 2026 - 19:23 WIB

Usai Kawal Aksi Penyampaian Pendapat, Wakapolda Metro Jaya Pimpin Personel Bersihkan Kawasan Thamrin

13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Amankan Pengedar Shabu di Desa Sei Buluh

13 Juni 2026 - 09:25 WIB

Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 - 09:22 WIB

Trending di Kepolisian