Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti Kapolres Nias Selatan Cek Persiapan Pengamanan Sekaligus Pemberian Bingkisan Perayaan Idul Fitri 1447 H 2026 Di Kabupaten Nias Selatan Kajatisu dan KNPI Sumut Perkuat Kolaborasi Wujudkan Sumatera Utara Bersih dari Korupsi

Pemerintah

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga Yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

badge-check


					Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga Yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025). Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya,” kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

“Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA. Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,” bilang Abdul Rahim.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pegadaian Kanwil 1 Medan Fasilitasi 250 Pemudik Lebaran Lewat Program TJSL

17 Maret 2026 - 14:13 WIB

Ketua MPSU Mulya Koto Apresiasi Respons Cepat Satpol PP dan Dinsos Kota Medan Amankan ODGJ

11 Maret 2026 - 17:47 WIB

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM dan Kebersamaan Warga

2 Maret 2026 - 11:39 WIB

Samosir Ukir Prestasi Nasional, Satu-Satunya Daerah di Sumut Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

HUT ke-22 Samosir Siap Digelar Meriah, Musisi Nasional dan Lokal Turut Ambil Bagian

25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Pemerintah