Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

badge-check


					Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang? Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Mencuatnya dugaan penjualan barang yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rabu (10/6/26), kembali memantik perhatian publik.

Di tengah sorotan masyarakat, muncul pertanyaan mendasar:

apakah pengembalian barang yang telah dijual dapat menghapus konsekuensi hukum bagi pelakunya?

Sejumlah praktisi hukum di Sumatera Utara menegaskan bahwa pengembalian aset negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sebelumnya telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, apabila unsur pidana telah terpenuhi, pengembalian aset hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus proses hukum.

Selain berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam UU Tipikor, perbuatan menjual barang yang berada dalam penguasaan seseorang karena jabatan atau pekerjaannya juga dapat dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

Pengamat hukum menilai, waktu pengembalian aset menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.

Sebab, pengembalian yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau setelah persoalan mencuat ke publik tidak serta-merta menghapus dugaan bahwa perbuatan melawan hukum telah lebih dahulu terjadi.

“Yang diperiksa bukan hanya apakah barang itu sudah kembali atau belum, tetapi bagaimana barang itu bisa keluar dari penguasaan negara.

Di situlah letak aspek pidananya,” ujar seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,Selasa(9/6/26).

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut nilai sebuah barang, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat.

Setiap barang yang dibeli melalui APBD merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik pun berharap setiap laporan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah