Bedahkasus.com, Samosir – Mencuatnya dugaan penjualan barang yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rabu (10/6/26), kembali memantik perhatian publik.
Di tengah sorotan masyarakat, muncul pertanyaan mendasar:
apakah pengembalian barang yang telah dijual dapat menghapus konsekuensi hukum bagi pelakunya?
Sejumlah praktisi hukum di Sumatera Utara menegaskan bahwa pengembalian aset negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sebelumnya telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan kata lain, apabila unsur pidana telah terpenuhi, pengembalian aset hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus proses hukum.
Selain berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam UU Tipikor, perbuatan menjual barang yang berada dalam penguasaan seseorang karena jabatan atau pekerjaannya juga dapat dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Pengamat hukum menilai, waktu pengembalian aset menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Sebab, pengembalian yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau setelah persoalan mencuat ke publik tidak serta-merta menghapus dugaan bahwa perbuatan melawan hukum telah lebih dahulu terjadi.
“Yang diperiksa bukan hanya apakah barang itu sudah kembali atau belum, tetapi bagaimana barang itu bisa keluar dari penguasaan negara.
Di situlah letak aspek pidananya,” ujar seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,Selasa(9/6/26).
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut nilai sebuah barang, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat.
Setiap barang yang dibeli melalui APBD merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun berharap setiap laporan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim).










