Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan

Pemerintah

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

badge-check


					Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang? Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Mencuatnya dugaan penjualan barang yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rabu (10/6/26), kembali memantik perhatian publik.

Di tengah sorotan masyarakat, muncul pertanyaan mendasar:

apakah pengembalian barang yang telah dijual dapat menghapus konsekuensi hukum bagi pelakunya?

Sejumlah praktisi hukum di Sumatera Utara menegaskan bahwa pengembalian aset negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sebelumnya telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, apabila unsur pidana telah terpenuhi, pengembalian aset hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus proses hukum.

Selain berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam UU Tipikor, perbuatan menjual barang yang berada dalam penguasaan seseorang karena jabatan atau pekerjaannya juga dapat dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

Pengamat hukum menilai, waktu pengembalian aset menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.

Sebab, pengembalian yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau setelah persoalan mencuat ke publik tidak serta-merta menghapus dugaan bahwa perbuatan melawan hukum telah lebih dahulu terjadi.

“Yang diperiksa bukan hanya apakah barang itu sudah kembali atau belum, tetapi bagaimana barang itu bisa keluar dari penguasaan negara.

Di situlah letak aspek pidananya,” ujar seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,Selasa(9/6/26).

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut nilai sebuah barang, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat.

Setiap barang yang dibeli melalui APBD merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik pun berharap setiap laporan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah