Bedahkasus.com, Samosir – Penanganan dugaan penyimpangan terkait Bimtek, Pengadaan Pin Emas DPRD, dan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan,Selasa (28/7/26).
Setelah hampir tiga bulan bergulir, publik dinilai berhak mendapatkan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Polres Samosir masih melakukan tahap Telaah, sementara Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket) terkait sejumlah dugaan tersebut.
Advokat Rakerhut Situmorang menilai tahapan penanganan tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, proses hukum harus memiliki arah yang terukur dan pada akhirnya menghasilkan kepastian.
“Kalau bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka.
Jangan biarkan perkara menggantung. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penanganannya,” tegas Rakerhut kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan apakah dugaan tersebut memiliki indikasi tindak pidana, termasuk apakah masuk ranah pidana umum maupun pidana khusus.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa perkara masih ditelaah atau dikumpulkan bahan keterangannya, tetapi tidak pernah mengetahui hasil akhirnya.Penegakan hukum membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Rakerhut juga mendorong Polda Sumut dan Kejati Sumut memberikan perhatian dan turun tangan sesuai kewenangan apabila proses penanganan di tingkat daerah membutuhkan penguatan atau supervisi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran dan kepentingan publik dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan bukti.
“Proses atau hentikan. Kalau memang ada bukti dan unsur pidana, lanjutkan sesuai hukum.
Kalau tidak cukup bukti atau tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan secara terbuka.
Jangan ada perkara yang menggantung tanpa kepastian,” tegas Rakerhut.
Ia menambahkan, kejelasan penanganan bukan hanya menyangkut pihak-pihak yang dilaporkan atau disebut dalam informasi tersebut, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.(Tim).










