Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga Yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

badge-check


					Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga Yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025). Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya,” kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

“Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA. Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,” bilang Abdul Rahim.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah