Bedahkasus.com, Medan – Skandal dugaan tambang bitcoin ilegal berskala besar di Medan dan sekitarnya kian menguak. Jaringan ini diduga menyedot listrik negara secara masif dan terorganisir, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah setiap hari,” Jum’at (17/04/2026).
Lebih mengejutkan, nama buronan lama kembali mencuat di balik operasi senyap ini. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Modusnya rapi: beroperasi di balik ruko tertutup dan gedung yang disamarkan sebagai kantor biasa. Di dalamnya, ribuan mesin penambang kripto bekerja tanpa henti, ditopang aliran listrik yang diduga dicuri langsung dari jaringan negara.
Salah satu titik yang disorot berada di Deli Serdang, yang disebut sebagai pusat kendali jaringan.
Dari luar tampak normal, namun di dalamnya diduga menjadi “jantung” distribusi mesin dan koordinasi teknisi.
“Kelihatannya biasa saja, tapi itu hanya kamuflase. Semua dikendalikan dari sana,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah kawasan disebut menjadi lokasi aktivitas, di antaranya Jalan Setia Budi, Jalan Sumarsono helvetia, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V, hingga Medan–Binjai.
Lokasi-lokasi ini diduga berfungsi ganda: gudang, kantor operasional, sekaligus tempat penambangan.
Temuan ini memicu reaksi dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sunggal. Dalam beberapa hari terakhir, PLN tercatat telah tiga kali melakukan pemutusan listrik di lokasi yang dicurigai, terakhir pada 14 April 2026.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat penggunaan listrik ilegal, termasuk dugaan penarikan arus langsung dari trafo tanpa meteran.
Perwakilan PLN, Evriadi, menyatakan pihaknya telah lebih dulu menerima laporan dan bahkan telah dua kali mendatangi lokasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
“Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya.
Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang berjalan, meski publik menilai bukti di lapangan sudah cukup kuat.
Di tengah penyelidikan yang belum jelas arahnya, diduga nama Antoni Sitorus kembali mencuat. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2023.
Sumber menyebut, Antoni diduga masih berperan aktif dalam jaringan ini, yang kini disebut semakin rapi dan tersebar luas.
Lanjutnya, Jika benar, ini menjadi pukulan serius bagi penegakan hukum, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: mengapa buronan lama bisa kembali beroperasi?
Tambanya, Di lapangan keresahan warga terus meningkat. Ruko-ruko yang selalu tertutup rapat namun mengeluarkan suara bising tanpa henti menjadi tanda mencurigakan.
“Siang malam bunyinya dengung terus. Tapi tidak pernah terlihat aktivitas normal,” ujar seorang warga di kawasan Helvetia.
Selain kebisingan, aktivitas keluar-masuk barang secara cepat dan tertutup juga memicu kecurigaan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, tidak hanya berhenti pada pemutusan listrik, tetapi membawa kasus ini ke ranah pidana.
Praktik pencurian listrik dalam skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif- ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara, membahayakan jaringan listrik, dan berpotensi memicu kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum maupun langkah hukum lanjutan.
Satu hal yang pasti: jika benar jaringan ini sebesar yang diduga, maka ini bukan sekadar kasus pencurian listrik- ini adalah skandal besar yang menguji keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Bersambung…
(Red/Tim).











