Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan Sosok Inisial PM Pengendali Judi Online di Humbahas Telah Dikantongi Polda Sumut, Tokoh Agama dan Praktisi Hukum Desak Polisi Tegakkan Aturan Hukum Masyarakat Samosir Dukung Langkah Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir Sejumlah Pegawai Sekretariat DPRD Samosir Dikabarkan Diperiksa Unit Tipikor Polres Samosir Soal Pengadaan ATK 2024-2025 Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

HUKUM

Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan

badge-check


					Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan Perbesar

Bedahkasus.com, Sunggal – Setelah sebelumnya heboh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang jarang masuk kantor dan sibuk mengurusi urusan bisnisnya diluar, kini Sekdes inisial FA Sinaga kembali menyita perhatian masyarakat luas.

Keseharian Sekdes FA Sinaga yang dikabarkan jarang masuk kantor juga ternyata menyimpan dugaan tindakan penyelewengan terhadap istrinya.

Sebagaimana diutarakan oleh warga yang merupakan sumber media ini, yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Sekdes Desa Purwodadi berinisial FA Sinaga sempat dilaporkan istrinya ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kasus perselingkuhan.

Dikatakan sumber, bahwa FA. Sinaga diduga telah menduakan istri sahnya, sehingga berujung pelaporan ke Kepolisian.

” Sekdes itu sudah dilaporkan istrinya itu ke Polisi, atas perselingkuhan. Berjanjilah dia tidak mengulanginya lagi ” ujar sumber media ini, Jumat (29/05/2026).

Sumber menambahkan bahwa bertempat di Kantor Polisi, pada hari Minggu 24 Mei 226 kemarin, Sekdes FA. Sinaga berjanji dihadapan Polisi untuk tidak bertemu lagi dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial nama Norm*

Selain itu, Sekdes Purwodadi FA. Sinaga juga berjanji untuk tidak main perempuan, pacaran dengan perempuan lagi dan
Berjanji tidak akan melakukan kekerasan baik psikis maupun fisik.

Dalam kesempatan tersebut dikatakan sumber, bahwa jika Sekdes FA Sinaga melanggar maka akan dibawa keranah hukum

Perjanjian tersebut disaksikan kepolisian setempat berinisial nama AD Sihotang, KO, R. Anggara, Aisyah R.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Purwodadi Sugiatno mengenai adanya perangkat desa yang melakukan dugaan perbuatan tercela, akan tetapi Sugiatno enggan menanggapi konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, bahwa aturan oknum perangkat desa yang melanggar sumpah maka akan diberikan sangsi tegas sebagaimana aturan Dasar Hukum Pusat (UU Desa) berdasarkan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 51 berbunyi : Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar sumpah/janji jabatan. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran moral berat yang melanggar norma dan etika kepemerintahan.

Hal ini juga berkesesuaian dengan Mekanisme Penjatuhan sanksi sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017. Teguran tertulis: Kepala Desa akan memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu.

Pemberhentian sementara: Jika teguran tidak diindahkan, perangkat desa dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
Pemberhentian tetap: Jika pelanggaran terbukti berat dan mencoreng nama baik instansi pemerintah desa, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap (dipecat dari jabatannya).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berinisial nama FA Sinaga dikabarkan jarang masuk kantor namun tetap terima gaji setiap bulannya.

Dikatakan oleh sumber media ini yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan bahwa Sekdes inisial FA Sinaga jarang masuk kantor akibat disibukkan urusan bisnis derek mobil setiap harinya.

” Si FA Sinaga ini bisa dikatakan tak pernah masuk kantor, kerjasama sama Kades, gajinya tetap ia Terima, karena FA ini sering berbagi kepada Kades ” ujar warga kepada wartawan, Senin (11/05/2026).

Sumber menjelaskan bahwa ia mengetahui betul setiap aktivitas FA Sinaga setiap harinya. Bahkan kata sumber, FA memiliki dua mobil dengan harga yang mahal seperti mobil derek (towing) dan mobil truk yang kerab digunakan FA untuk bermain proyek.

” Saya berani taruhan, FA jarang masuk kantor, kalau mau buka bukaan, ayok buka CCTV di Kantor Desa Purwodadi itu, silahkan di cek setiap hari, ada nggak si Sekdes itu masuk kantor? ” tantang sumber yang mengklaim mengetahui sepenuhnya dugaan permainan persekongkolan sang Kepala Desa dengan Sekdes.

Tambah sumber, FA Sinaga pandai mengambil hati Kades sehingga kerab tak masuk kantor namun hasil dari pekerjaan proyeknya diluar, ia bagi sebagai uang sogokan kepada sang Kades untuk tutup mulut ujar sumber lagi. Sumber Artikel https://bedahkasus.com/perangkat-desa-purwodadi-kecamatan-sunggal-disebut-jarang-masuk-kantor-gaji-tetap-lancar-tiap-bulannya-sugiatno-cek-cctv-repot-kami-ngeceknya/

Dikatakan sumber, uang yang dimiliki FA untuk membeli mobil saja sudah menaruh curiga masyarakat. Darimana dia dapat uang membeli mobil truk itu? berapa besar sih gaji perangkat desa? warga tau betul kehidupannya sebelum menjadi perangkat desa.

” Saya tau betul, FA ini dulunya pernah menjabat sebagai petugas PPK di Kecamatan Sunggal. Dari sini awalnya dia ada modal. Boleh di audit itu hasil uangnya darimana kalau pejabat yang bersih pasti berani dia diaudit kejaksaan maupun penegak hukum lainnya ” tandas sumber.

Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi Sugiatno membantah anggotanya jarang masuk kantor.

” Setiap hari masuk kantor kalau diluar dinasnya silahkan aja, yang penting tugas kantor dikerjakan. Saya setiap hari dikantor” ujar Sugiatno menjawab wartawan.

Disinggung mengenai jika benar oknum Sekdes tersebut benar masuk setiap hari, apakah Kades bersedia membuka rekaman CCTV dikantor Desa Purwodadi?

” Sampai situnya pertanyaan, mengenai cek CCTV repot kami ngeceknya kalau di ruangan Sekdes tak ada CCTVnya nanti saya suruh anggota saya cek CCTVnya” tandas Sugiatno.

Sementara itu, data dihimpun mengenai jumlah besaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk seluruh kegiatan Desa Purwodadi sebelum dikenakan pemangkasan anggaran (Refocusing) berkisar dua miliar lebih atau tepatnya (2.195.301.000).

Adapun rincian penggunaan anggaran dana desa di Desa Purwodadi untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa atau untuk gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 874.939.583 rupiah pertiap tahunnnya.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosok Inisial PM Pengendali Judi Online di Humbahas Telah Dikantongi Polda Sumut, Tokoh Agama dan Praktisi Hukum Desak Polisi Tegakkan Aturan Hukum

29 Mei 2026 - 16:46 WIB

Masyarakat Samosir Dukung Langkah Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir

29 Mei 2026 - 13:49 WIB

Sejumlah Pegawai Sekretariat DPRD Samosir Dikabarkan Diperiksa Unit Tipikor Polres Samosir Soal Pengadaan ATK 2024-2025

29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Praktisi Hukum Sumut Serukan Copot Kapolres Humbahas Dinilai Melakukan Pembiaran Judi Togel Beroperasi

28 Mei 2026 - 15:27 WIB

Razia Besar Besaran BNNK Tebing Tinggi Jaring 5 Orang Positif Narkoba di Kos Kosan Deblod Sundoro

27 Mei 2026 - 08:18 WIB

Trending di HUKUM