Bedahkasus.com, Samosir– Di tengah upaya pemerintah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, persoalan biaya pengobatan masih menjadi kenyataan yang dihadapi sebagian warga kurang mampu,Senin(15/6/26).
Ironisnya, ketika pasien telah dinyatakan membaik dan diizinkan pulang oleh dokter, persoalan ekonomi justru menjadi beban baru bagi keluarga.
Pasien yang telah menyelesaikan perawatan masih dihadapkan pada kewajiban administrasi yang belum dapat dipenuhi akibat keterbatasan biaya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa membedakan kemampuan ekonomi.
Fenomena tersebut menjadi gambaran bahwa setelah berhasil melawan penyakit, sebagian masyarakat masih harus berjuang menghadapi tekanan finansial yang tidak ringan.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, biaya perawatan dapat menjadi persoalan yang jauh lebih berat dibandingkan proses pengobatan itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan kepentingan pasien.
Karena itu, sinergi antara rumah sakit, pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memastikan masyarakat tidak mampu memperoleh solusi atas persoalan pembiayaan.
Masyarakat berharap kehadiran negara tidak hanya dirasakan saat pelayanan medis diberikan, tetapi juga dalam memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya terletak pada kesembuhan pasien, melainkan juga pada sejauh mana nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi.
Sebab, tidak seharusnya seseorang yang telah sembuh dari penyakit justru harus terluka oleh beban ekonomi yang tidak sanggup dipikul keluarganya.
(Rps).










