Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) di Kenegerian Ambarita kembali menjadi perhatian publik setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar DPRD Kabupaten Samosir belum menghasilkan keputusan yang bersifat final,Senin(8/6/2026).
Berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan antara sebagian warga dengan koperasi dibahas secara terbuka melalui dialog dan penyampaian aspirasi dari masing-masing pihak.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mencari solusi dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut legalitas yang telah diterbitkan pemerintah pusat kepada KPJS.
“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian.
Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegas Nasip.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa status hukum KPJS hingga saat ini masih sah dan tetap berlaku.
Artinya, kewenangan atas izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bukan pada pemerintah daerah.
Keberadaan KPJS sebagai badan hukum yang dibentuk melalui program perhutanan sosial sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, penyelesaiannya seharusnya tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
RDP yang telah berlangsung sebanyak tiga kali menunjukkan bahwa DPRD Samosir terus membuka ruang dialog tanpa mengabaikan legalitas yang telah diberikan negara kepada koperasi.
Bahkan, guna mencegah situasi semakin memanas, Ketua DPRD juga mengusulkan penghentian sementara aktivitas yang berpotensi memperuncing konflik hingga adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Namun, muncul pertanyaan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Setelah DPRD menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap legalitas KPJS, persoalan tersebut justru dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Di sisi lain, perwakilan Pemkab Samosir melalui Asisten II Sekretariat Daerah telah menyampaikan secara terbuka bahwa persoalan HKM bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Jika DPRD mengaku tidak berwenang dan Pemkab juga menyatakan hal yang sama, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:
siapa sebenarnya yang harus menyelesaikan persoalan ini?
Jangan sampai polemik yang telah berulang kali dibahas hanya berujung pada perpindahan tanggung jawab dari satu institusi ke institusi lainnya tanpa menghasilkan solusi yang nyata.
Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar forum demi forum yang pada akhirnya tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.
Dalam sistem pemerintahan, setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ketika suatu persoalan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, maka penyelesaiannya pun seharusnya diarahkan kepada institusi yang memiliki otoritas tersebut.
Di tengah dinamika yang berkembang, semua pihak tentu berharap persoalan HKM di Kenegerian Ambarita dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan masyarakat, serta menghormati legalitas dan keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan.
Jangan sampai polemik KPJS hanya menjadi ajang saling lempar tanggung jawab.
Sebab yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bukan ketidakjelasan yang terus berulang.(Tim).










