Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

HUKUM

Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak !

badge-check


					Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak ! Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara

Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (LSM PKR) Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.

” Kami LSM PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH, Selasa (03/06/2025).

Dikatakan Dian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

LSM PKR akan melihat sejauh mana kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) itu hadir dalam persoalan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) disana kata dia.

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah
Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap menegaskan telah menerima pengaduan masyarakat tentang keresahan warganya atas maraknya panti pijit dilingkungannya itu. Olehnya, Ihsan Nugraha Harahap mengarahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya saat itu.

Dilain sisi, dari hasil penelusuran wartawan, hingga saat ini, terdapat belasan Rumah Toko (Ruko) yang berada di seputaran jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Sari disulap menjadi arena esek – esek terselubung.

Adapun pijit plus – plus yang meresahkan warga itu berada di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang antara lain : Hoki, Kirana, Lapita, Sagita, Love Massange, Lord Masange dan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengenai Pengaduan masyarakat mengatakan , Pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri. Dan saya yakin pengaduan anda saat ini sedang dalam proses penanganan  oleh Itwasda atau langsung ke Direktorat terkait,” terangnya .

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM