Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

Rutan

Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis

badge-check


					Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Perbesar

Bedahkasus com,Belawan — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan dan pengawalan terhadap proses deportasi tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China, yakni MY, MY, dan MX, pada Kamis (17/9/2026).

Pelaksanaan deportasi tersebut menjadi bagian dari tugas dan fungsi jajaran Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, sekaligus memastikan setiap tindakan administratif keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam orang petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan. Proses keberangkatan dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, kemudian dilanjutkan hingga proses keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan karena mereka diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin maupun perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.

Atas ketidakpatuhan tersebut, ketiga WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa pengawasan dan pengawalan deportasi merupakan bagian dari tanggung jawab jajaran Imigrasi dalam menegakkan ketentuan hukum keimigrasian.

Menurutnya, setiap tindakan terhadap orang asing harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

“Setiap pelaksanaan tindakan keimigrasian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan dan pengawalan yang dilaksanakan secara profesional, kami memastikan proses deportasi berjalan dengan baik, tetap menjunjung tinggi ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Eko.

Eko menegaskan, proses deportasi tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan seorang WNA dari wilayah Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum keimigrasian yang harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pengawalan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban serta kepastian prosedur.

Dalam pelaksanaannya, ketiga WNA tersebut diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Kuala Namu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dari Jakarta, perjalanan kemudian diteruskan menuju Kuala Lumpur sebelum selanjutnya dilanjutkan menuju Shanghai pada Jumat (18/9/2026).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus melakukan pengawasan dan pengawalan hingga seluruh rangkaian proses keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selesai dilaksanakan.

Menurut Eko, pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan dan pengawalan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami untuk memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur. Kami akan terus menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta kepastian hukum,” tegasnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga sejalan dengan semangat yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”.

Semangat tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi keimigrasian secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum, Imigrasi tetap mengedepankan kepastian prosedur, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan deportasi terhadap tiga WNA China tersebut sekaligus menunjukkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada dan melakukan aktivitas di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan serta perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gayus HTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Sumut Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian Sampai ke Desa, PIMPASA Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan

23 Desember 2025 - 13:05 WIB

Kalapas Kelas I Medan Mengintensifkan Pemeriksaan Rutin WBP

21 November 2025 - 07:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025: “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

11 November 2025 - 09:08 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

15 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Trending di Rutan