Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

HUKUM

Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya !

badge-check


					Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya ! Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.

Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dua orang atas nama HSPG alias Putra Ginting dan AM alias Muslim ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita 1,8 Ton BBM bersubsidi pemerintah dan barang bukti lain seperti mobil pick up pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR yang diketahui tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 26 tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram yang diangkut dari lokasi penggerebekan serta 1 unit kereta dorong.

Penanganan perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi itu pun sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski dalam tahap penyelidikan, APMS tersebut seolah mendapat perlakuan istimewa. Penyidik tidak memasang garis polisi (police line) di APMS tersebut sebagaimana lazimnya penanganan suatu dugaan tindak pidana kejahatan migas.

Dilain sisi, owner atau pemilik APMS nomor 16205112 Rosmina Silaban bersikukuh mengklaim tidak ada melakukan kesalahan. Menurutnya, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka akibat melangsir BBM dari APMS miliknya hanya gegara menjual 10 jerigen BBM keluar dari wilayah Surat Rekomendasi (Surkom-red) yang ia miliki.

” Putra Ginting mengambil minyak dari kami pakai Surkom, lalu dia menjual ke desa lain, tanpa Surkom, yang masuk ke wilayah kami pakai Surkom, si Putra ini menjual ke orang lain 10 jerigen tanpa Surkom, itu kesalahannya” ujar Rosmina Silaban mengklarifikasi pemberitaan di media ini yang telah tayang sebelumnya, Rabu (02/07/2025).

Menurut Rosmina Silaban penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian hanya masalah sepele. Hanya masalah sederhana itu persoalannya maka ditangkap polisi kata dia menjelaskan.

” Makanya saya marah ke Polda, saya sudah mintak takdown (berita -red) sudah banyak kali, saya ribut di Polda apa gak tau? waktu saya mentakedown berita itu saya ribut di Polda ” ujar Rosmina Silaban.

Tambah Rosmina Silaban, ia juga sudah mendatangi BPH Migas Sumut dan memiliki izin resmi untuk pengisian jerigen

” Saya sudah ke BPH Migas dan saya punya SK untuk memberikan mereka isi jerigen yang ada Surkomnya semua, jerigen saya tidak ada yang tidak pakai Surkom dan Barcode. Semua Surkom kami ada di Polda dan di BPH Migas ” kata dia.

Rosmina Silaban juga membantah telah memberikan uang 120 juta rupiah agar usaha APMS miliknya tidak disegel polisi.

” Kapan ada abang tau aku kasih uang 120 juta ke polda. Untuk apa saya kasih uang ke Polda, apa kesalahan saya ” jelas Rosmina Silaban.

Rosmina Silaban juga menyangkal tentang adanya kutipan uang 20 ribu rupiah setiap pengisian jerigen di APMS miliknya

Rosmina Silaban menantang kembali siapa karyawannya yang meminta uang tersebut agar dipenjarakan sanggahnya

” Siapa anggota saya yang menerima uang pengisian itu sekarang saya penjarakan” ucapnya.

Satu bulan CCTV saya masih hidup, kita lihat siapa yang meminta uang itu biar saya penjarakan tantangnya kembali.

 

Wawancara Ekslusif Kru Awak Media dengan Tukang Langsir BBM Bersubsidi dari APMS Nomor 16205112 untuk di Ecer Kembali

 

Keterangan berbeda sebelumnya diperoleh dari seorang narasumber yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh media ini menuturkan, bahwa sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, bahwa SPBU atau APMS tetap beroperasi seperti sediakala. Hanya saja bentuk penimbunan atau pengambilan BBM pertalite maupun bio solar sekarang ini menggunakan mobil modifikasi ujar sumber.

” Sekarang ini pakai mobil yang di modifikasi lebih aman pake mobil. Biasa menggunakan jerigen bayar 20 ribu per jerigen ke pihak SPBU/APMS, jadi sejak beli dari mobil, sekarang pande – pande kitalah mengisi botol untuk mengecer kembali ” ujar sumber yang diwawancara wartawan secara ekslusif, Senin (23/06) kemarin.

Sumber menambahkan, bahwa dua orang yang ditangkap itu sudah diingatkan untuk berhati – hati. Keduanya merupakan agen minyak yang sudah cukup lama melakoni praktik ilegal tersebut.

Dua orang yang diamankan kepolisian saat itu atas nama HSPG alias Putra Ginting dan AM alias Muslim.

” Sebelumnya sudah diperingati ketika ketangkep salah satu agen yang merupakan orang Mencirim, Kecamatan Sunggal. Namun, kemudian ketangkap Putra Ginting ” ucap sumber.

Sumber juga menjelaskan bahwa ada keterkaitan rumor dugaan penyerahan uang seratus dua puluh juta rupiah untuk meloloskan pihak APMS dari jeratan hukum kata dia.

” Seratus dua puluh juta kami dengar bayar mereka. Makanya aman itu ” ucapnya lagi.

Terkait hal itu, dikonfirmasi terpisah, Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan terkait tindaklanjut pengungkapan mafia BBM bersubsidi pemerintah itu, hingga adanya rumor dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak APMS, akan tetapi Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan resmi.

(TIM/RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM