Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Mini Soccer Persahabatan di Medan, Kejati Sumut Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa Diduga Sedot Listrik PLN, Aktivitas Tambang Bitcoin di Helvetia Tantang Ketegasan Aparat kepolisian Pergantian Pengelola, Aktivitas Gudang Solar Diduga Ilegal Justru Meningkat

HUKUM

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Diduga Ilegal di Wilayah Sumatera Utara Marak Ditemui Dipasaran

badge-check

– Peredaran rokok merek Luffman diduga ilegal masih marak ditemukan dipasaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Temuan ini diperoleh wartawan menyusul pernyataan resmi Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merongrong pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Data yang himpun kru media ini, rokok diduga ilegal merek Luffman tanpa pita cukai acap kali ditemukan di grosir – grosir besar di Wilayah Kab Deli Serdang, maupun Kota Medan bahkan di daerah – daerah lain yang ada diwilayah Sumut ini.

Amatan wartawan, tampilan dalam kemasan rokok Luffman didominasi warna merah hati. Tampak dalam kemasan tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Begitu juga halnya pada bagian atas sampul kemasan rokok juga tidak mencantumkan materai pita cukai rokok sebagaimana produsen tembakau pada umumnya yang mencantumkan label pajak cukai tembakau.

Ironisnya, meski tak melengkapi nama perusahaan pada sampul kemasan serta materai pajak cukai, rokok jenis ini gampang ditemukan dan bebas beredar di daerah Sumatera Utara ini.

Menyimak konfrensi Pers dari Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru – baru ini, aktivitas rokok tanpa cukai justru ia tuding bekingannya berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, akan tetapi ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di bagian penindakan lagi.

” Mohon maaf saya sdh tidak bertugas di Medan lagi. Silakan tanyakan langsung ke kantor ” kata dia menjawab wartawan, Selasa (28/10/2025).

Kru awak media masih terus berupaya meminta penjelasan kepada Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut guna pemberitaan lanjutan.

Dilain sisi, dikonfirmasi maraknya peredaran rokok diduga ilegal yang dianggap merugikan negara kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, akan tetapi Rudi belum memberikan tanggapan resmi.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat

11 April 2026 - 16:32 WIB

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kongkalikong dengan SPBU di Batu Bara, Hak Masyarakat “Dirampas”

10 April 2026 - 14:51 WIB

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di HUKUM