Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

Pendidikan

Pengadilan Negeri Binjai Vonis Bebas Kontraktor, Majelis Hakim “Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

badge-check


					Pengadilan Negeri Binjai Vonis Bebas Kontraktor, Majelis Hakim “Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan inisial SDY divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai pada selasa (22/04/2025) tidak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp.230jt.

Terdakwa diadili atas laporan Polisi dengan nomor : LP/B/269/V/2024/SPKT/POLRES BINJAI pelapor atas Inisial AY dikenal warga kota binjai AJ melaporkan terdakwa atas dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur didalam pasal 372 atau 378 Kuhp.

Bermula dari AJ meminta SDY untuk mengerjakan renovasi rumahnya yang berlokasi di Komplek Tomang Elok Jl.Murai II Medan.

Terungkap didalam persidangan adapun nilai proyek rumah AJ yang berada di Komplek elit itu senilai Rp.720.000.000, dengan masa pengerjaan selama 10 bulan. Setelah mencapai ahir masa pengerjaan AJ merasa pekerjaan SDY tidak sesuai dengan bestek dan meminta agar dibongkar ulang dan berujung sampai pada laporan polisi dan terdakwa mulai ditahan sejak 24 Desember 2025.

Setelah menjalani persidangan sebanyak sepuluh kali, majelis hakim pengadilan negeri Binjai yang memeriksa perkara dengan register nomor : 45/Pid.B/2025/PN Bnj tersebut memutus bebas terdakwa pada (22/04/2025) “Menyatakan Terdakwa SDYHY tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (Onslagh)” ujar hakim ketua Diana Gultom, S.H saat membacakan putusan.

Sehingga Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan “Onslagh” meskipun hakim anggota Maria Mutiara Surya Nadeak, S.H.,M.H berpendapat lain (disending opinion) terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya meminta agar para penegak hukum yang ada dilingkungan Binjai agar mampu untuk memilih antara tindak pidana atau perdata.

Kuasa Hukum SDYH Rambo Silalahi S.H.,M.H., Dian Putri Mandasari, S.H., M.H., dan Muhammad Salim, S.H., M.H dalam Pledoinya menyatakan apa yang didakwakan JPU Linda Sembiring, S.H.,M.kn pada kliennya sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 378 sama sekali tidak memenuhi unsur karena pekerjaan kliennya sudah mencapai selesai namur korban merasa tidak sesuai dan perkara terhadap Kliennya sangay dipaksakan.

Tambahnya, Perbuatan yang dilakukan oleh Kliennya adalah perbuatan wanprestasi dimana kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Kliennya dengan korban tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kuasa Hukum Terdakwa Dian Putri Mandasari, S.H., M.H. mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mampu berlaku arif dan bijaksana dalam memeriksa, mencermati dan meneliti perkara yang dijalani oleh Kliennya.

Ditengah maraknya para aparat penegak hukum yang bersikap arogan karena memiliki kewenangan. Ternyata masih ada hakim yang mampu memberikan putusan secara objektif dan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Besar harapan para pencari keadilan agar seluruh aparat penegak hukum mampu bekerja secara professional dan bertanggung jawab guna tercapainya keadilan ditengah-tengah masyarakat.” Ungkap Dian Putri Mandasari, S.H., M.H. sebelum mengantarkan Kliennya untuk kembali ke keluarganya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

22 September 2026 - 16:53 WIB

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Trending di Pendidikan