
Bedahkasus-com, Banyumas– Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis (20/8/2026), beberapa saat lalu terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang diduga melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodik.” Ini mencerminkan sikap tegas, respons cepat KPK dalam penegakan hukum memberantas Tindak Pidana Korupsi.Tindak Pidana Korupsi adalah Extra Ordinery Crime, kejahatan yang sangat luar biasa.Usut tuntas sampai ke akar akarnya, siapapun yang terlibat diproses hukum.OTT KPK di Unsoed, momen yang tepat bagi KPK untuk telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto,” ungkap Ananto Widagdo, S.H., S.Pd, ( AW ), seorang Pegiat Anti Korupsi kepada Media Bedah Kasus. AW, yang juga sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas telah melayangkan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).” Kami sudah melaporkan perkara dugaan korupsi obyek Kebondalem, Purwokerto ke KPK melaporkan Bupati Banyumas, Drs.Sadewo Trilastiono, M.M hal adanya dugaan pembiaran aset milik Pemda Banyumas, Lahan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.Paska diserahkannya seluruh aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H, saat itu kepada Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M pada Selasa (4/3- 2025 ).Disebutkan dalam Berita Acara Penyerahan itu; menyerahkan untuk dikelola, data/benda hak pengelolaan kepada Sadewo Trilastiono, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banyumas berupa; 103 ( seratus tiga ) unit toko berikut tempat tinggal diatasnya,Taman Hiburan Rakyat dengan luas 9.105 m2 (sembilan ribu seratus lima meter persegi) (belum dikelola karena belum selesai dibangun/mangkrak) yang terletak di Komplek Pertokoan Kebondalem di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto berdasarkan Perjanjian 22 Januari 1980, Perjanjian 21 Desember 1982 dan Perjanjian tanggal 7 Maret 1986; Bapak Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. selaku Bupati Banyumas tidak segera melakukan tata kelola atas aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto.Apalagi untuk Kebondalem uang sewanya yang sudah terlanjur masuk ke pihak terlapor PT.GCG belum diberikan kepada Pemerintah Daerah Banyumas; hal ini patut diduga telah melakukan pembiaran aset sehingga menimbulkan potensi kerugian negara, tentunya diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Harapan kami KPK segera bisa menindaklanjuti laporan itu, kami juga sudah melengkapi berkas laporannya sesuai petunjuk KPK,” tandas AW. Adanya laporan AW hal dugaan pembiaran aset milik Pemda Banyumas, Komplek Ruko Kebondalem tersebut, Bupati Banyumas, Drs.Sadewo Trilastionio, MM, saat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan; tidak ada pembiaran.Saat ini dengan pendampingan dari Kejati sedang dilakukan perhitungan oleh BPKP.” Saya tidak mau menanggapi isu seperti diatas, silakan tanya ke Bagian Hukum atau BKAD, ” kata Sadewo kepada Media Bedah Kasus. Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemda Banyumas, Arif Rokhman, S.H., M.H menyatakan; terkait dengan proses di BPKP untuk pennyelesaian aset Kebondalem, aset milik Pemda Banyumas hingga kini masih berlangsung.Proses srkarang sampai dengan permintaan data yang harus dipenuhi oleh keduabelah pihak yaitu PT.GCG dengan Pemda Banyumas.” Mengenai detilnya Badan Milik Daerah ( BMD ) tidak wajib disampaikan, hal ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), ” jelas Arif Rokhman kepada Media Bedah Kasus di ruang kerjanya. Selaku Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas, AW juga melayangkan laporan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ke Dittipidkor Bareskrim Polri.Proses Hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut hingga kini masih terus berlanjut, belum tuntas.” Kami sudah layangkan laporan perkara Kebondalem itu ke Dittipidkor Bareskrim Polri, pada tahun 2019, sekitar enam tahun silam.Perkembangan ter Up Date, kami sudah mengendus dan mendeteksi keberadaan Barang Bukti Surat Arsip Dokumen Asli berupa Surat Perjanjian 22 Januari 1980 dan Surat Perjanjian 21 Desember 1982 antara Bupati Banyumas dengan Direktur PB Bali CV.Kedua Bukti Surat Perjanjian tersebut yang selama ini diiduga hilang, selanjutnya hal ini akan segera kami koordinaasikan dengan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.Menurut penjelasan Kasubdittipiidkor Bareskrim Polri, bapak Kombes Pol.Dr.Indarto, S.H., M.H, yang disampaikan pada pemaparan saat itu; dugaan hilangnya kedua bukti Surat Arsip Dokumen Asli Perjanjian tersebut menjadikan salah satu kendala bagi penyidik dalam proses hukum ini; karena kedua Surat Arsip Dokumen Asli Perjanjian itu akan digunakan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai dasar Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), untuk menghitung kerugian keuangan negaranya.Setelah sudah muncul kerugian negaranya, penyidik akan segera melakukan Gelar Perkara kemudian disusul dengan penetapan calon tersangkanya.Dugaan hilangnya kedua Arsip Dokumen Asli itu sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Unit I (Pidana Umum) Sat Reskrim Polresta Banyumas, ” terang A W.
( Banyumas- Tri’on ).










