Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

advertorial

LSM Formappel RI DPD Kota Medan: Ilegal Logging Biang Banjir Bandang, Tutup Izin Perusahaan Perusak Hutan!

badge-check


					LSM Formappel RI DPD Kota Medan: Ilegal Logging Biang Banjir Bandang, Tutup Izin Perusahaan Perusak Hutan! Perbesar

Bedahkasus.com, Medan — Sekretaris LSM Forum Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) DPD Kota Medan, Septian Hernanto, angkat bicara keras terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Ia menegaskan bahwa penyebab utama bencana bukan sekadar curah hujan ekstrem, melainkan kerusakan hutan yang parah akibat illegal logging dan lemahnya penindakan terhadap perusahaan pemegang izin.

“Ini bukan bencana alam murni. Ini bencana akibat ulah manusia. Pemerintah harus segera menutup izin perusahaan yang terlibat perusakan hutan—cukup sudah warga jadi korban.” tegas Septian di Medan dalam pernyataan pers, Senin, (08/12/2025).

Menurutnya, kondisi hutan di kawasan Langkat, Tapanuli Tengah dan Utara hingga Tapanuli Selatan kini sudah kritis. Banyak dugaan kuat perusahaan yang masih beroperasi meski diduga tidak lagi mematuhi aturan teknis, sementara aktivitas pembalakan liar semakin meluas dan tidak terkendali.

“Pengawasan lemah. Pelaku-pelaku besar berkeliaran bebas. Kalau ini terus dibiarkan, banjir bandang dan longsor hanyalah masalah waktu. Negara tidak boleh kalah dari mafia kayu.” ujarnya.

Keluhan Masyarakat: ‘Kami Cuma Mau Hutan Kami Kembali’

Seorang warga yang tinggal di daerah terdampak yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan mengaku sudah muak dengan situasi ini.

“Saat hujan turun, kami tidak bisa tidur. Takut air datang tiba-tiba. Bukan sekali dua kali rumah kami tenggelam. Tapi hutan di atas sana tetap digunduli apalagi peristiwa 27 November ini sungguh membekas,” ujarnya lirih.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sering melihat hilir-mudik truk pengangkut kayu, namun tidak mampu berbuat apa-apa.

“Kami rakyat kecil. Kalau bersuara takut diteror. Tapi tolong sampaikan, kami butuh hutan kami kembali—bukan sekedar bantuan mie instan waktu banjir.”

Warga lainnya menambahkan bahwa pemerintah seolah menutup mata.

“Tiap tahun ada bencana, tiap tahun alasan cuaca. Hentikan perusahaan-perusahaan itu, baru banjir berhenti,” ungkapnya singkat.

Desakan Formappel RI DPD Kota Medan : Presiden Harus Turun Tangan

Formappel RI DPD Kota Medan meminta langkah tegas pemerintah pusat:

1. Audit menyeluruh seluruh HPH dan HTI di Sumatera Utara.

2. Cabut dan tutup izin perusahaan yang melakukan pelanggaran.

3. Perkuat penegakan hukum terhadap mafia kayu.

4. Lakukan pemulihan hutan secara nyata dan terukur.

 

Septian Hernanto sebagai Sekretaris LSM Formappel RI DPD Kota Medan menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan soal nyawa manusia.

“Kalau penutupan izin masih ditunda, maka korban berikutnya tinggal menunggu hari. Negara harus hadir, bukan hanya setelah bencana, tapi sebelum warga kehilangan segalanya.” tegasnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir”

6 April 2026 - 14:38 WIB

Pegadaian Motorcycle Club Gelar Sunmori Medan–Sibolangit, Sambut HUT ke-125 Pegadaian

1 April 2026 - 14:39 WIB

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara

28 Februari 2026 - 14:20 WIB

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

23 Februari 2026 - 17:52 WIB

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Trending di advertorial