Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas Warga Tambun Selatan Apresiasi Samsat Cikarang, Proses Lancar dan Petugas Membantu Pelayanan SIM Daan Mogot Dinilai Mudah dan Sangat Membantu Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

advertorial

“Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir”

badge-check


					“Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir- Pemindahan mobil Patwal milik Polres Samosir yang sebelumnya terbengkalai selama kurang lebih lima tahun di bengkel warga tidak serta-merta meredakan polemik,Sabtu (4/4/26).

Justru sebaliknya, publik kini mempertanyakan hal yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran tersebut?

Kendaraan dinas yang sempat menjadi sorotan karena kondisinya yang tidak terawat itu diketahui telah dipindahkan dari bengkel milik warga di Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, setelah kasusnya viral di pemberitaan.

Pantauan awak media pada Jumat (3/4/26) menunjukkan kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

Area bengkel tampak bersih, tanpa adanya informasi terbuka terkait waktu maupun proses pemindahan.

Upaya konfirmasi langsung di lokasi tidak membuahkan hasil karena bengkel dalam kondisi tertutup dan pemilik tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Samosir juga belum memberikan keterangan resminya atas hal tersebut.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik:

– Mengapa kendaraan dinas tersebut bisa terbengkalai hingga bertahun-tahun?

– Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut?

– Mengapa tindakan baru dilakukan setelah kasus ini menjadi sorotan publik?

– Ke mana kendaraan tersebut dipindahkan, dan bagaimana kondisinya saat ini?

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah mobil Patwal bernomor polisi II 5003-45 ditemukan terparkir dalam waktu lama di bengkel warga.

Keberadaan aset negara di lahan pribadi tanpa kejelasan status menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta berpotensi merugikan pihak pemilik lahan.

Lebih jauh, belum adanya penjelasan terkait audit internal, evaluasi, maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab semakin memperkuat dorongan publik agar kasus ini tidak berhenti pada pemindahan semata.

Dalam prinsip tata kelola yang baik, setiap aset negara seharusnya dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika sebuah kendaraan dinas dapat terbengkalai dalam waktu lama tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai aset, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah nyata berupa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Tanpa itu, pemindahan kendaraan ini berpotensi dipandang hanya sebagai respons sesaat,bukan penyelesaian atas persoalan yang lebih besar.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

EW LMND Sumut Bongkar Dugaan Penyelundupan Bal Pakaian Ilegal di Asahan: Negara Jangan Kalah oleh Mafia Pakaian Bekas

22 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lembaga MPSU Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan

17 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

13 Mei 2026 - 22:19 WIB

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

12 Mei 2026 - 08:00 WIB

Instalasi Rack Server 45U Haganerack HR4512HD di Kensington Tower Kelapa Gading

30 April 2026 - 11:39 WIB

Trending di advertorial