Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

advertorial

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

badge-check


					Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat (13/2) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan serta mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Keberadaan fatwa ini juga dinilai semakin memperkuat perusahaan yang menjalankan bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK dalam mengembangkan layanan Bank Emas.

Potensi Besar Emas sebagai Instrumen Investasi

Fatwa tersebut dinilai sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik lahirnya fatwa ini. Menurutnya, emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi karena mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

> “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Pegadaian Dukung Implementasi Fatwa

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

> “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Menurutnya, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah.

> “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya.

Nasabah juga dapat mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian dengan proses tertentu.

Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan dalam praktiknya:

1. Simpanan Emas menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

2. Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).

4. Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

 

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian.

Yohanis menjelaskan, misalnya terdapat 100 orang menabung masing-masing 10 gram emas, maka disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah.

Dengan demikian, ketika nasabah menabung atau mencicil emas, mereka pada dasarnya membeli hak kepemilikan atas sebagian emas fisik yang tersimpan, meskipun emas tersebut tidak langsung dicetak dalam denominasi kecil. Nasabah tetap berhak menerima emas fisik sesuai transaksi setelah proses produksi dan distribusi selesai.

Dorong Ekosistem Keuangan Syariah

Kehadiran Fatwa Nomor 166 ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional bagi industri agar menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, fatwa ini juga diyakini mampu mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Ekspedisi Surabaya Makassar Termurah, Aman, Cepat Bersama CV Fio Trans Cargo

22 Juli 2026 - 10:04 WIB

Liburan ke Korea Saat Musim Gugur? Ini Rute Seoul–Nami–Everland yang Paling Sering Dipilih Wisatawan

22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional

10 Juli 2026 - 21:27 WIB

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial

19 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial
Trending di advertorial