Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Kejari Samosir Buka Babak Baru, Tiga Dugaan Penyimpangan di Sekretariat DPRD Masuk Tahap Puldata dan Pulbaket

badge-check

Bedahkasus.com, Samosir -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo, melalui keterangannya kepada awak media via sambungan telepon seluler, Jumat (17/7/26).

Dalam keterangannya, Juna Karo-Karo menyampaikan bahwa laporan yang diterima Kejari Samosir meliputi dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, seluruh laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan apakah terdapat fakta dan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Juna menegaskan, Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan, apabila dalam proses penelaahan maupun pengumpulan data ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Samosir akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya keterangan resmi tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir memastikan bahwa tiga laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir saat ini tengah diproses pada tahap awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hasil dari tahapan Puldata dan Pulbaket nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM