
Bedahkasus.com, Samosir -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo, melalui keterangannya kepada awak media via sambungan telepon seluler, Jumat (17/7/26).
Dalam keterangannya, Juna Karo-Karo menyampaikan bahwa laporan yang diterima Kejari Samosir meliputi dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, seluruh laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan apakah terdapat fakta dan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Juna menegaskan, Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan, apabila dalam proses penelaahan maupun pengumpulan data ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Samosir akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keterangan resmi tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir memastikan bahwa tiga laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir saat ini tengah diproses pada tahap awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil dari tahapan Puldata dan Pulbaket nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Tim).










