Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan untuk periode 2012–2021. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan dan dilimpahkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, serta Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya berperan sebagai tenaga ahli satelit di Kementerian Pertahanan.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta guna memasuki tahap persidangan. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2025.
Dalam perkara yang sama, satu tersangka lain yaitu Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, hingga kini masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, serta kiriman dari Navayo International AG berupa 550 unit telepon genggam merek Vestel dan paket komponen server yang belum dirakit.
Andi Suci juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan para tersangka telah dinyatakan layak oleh tim medis, sehingga proses pelimpahan tahap dua kepada penuntut koneksitas dapat dilakukan tanpa kendala. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan resmi, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.











