Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Remaja Asal Pekan Baru Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Tagaru

HUKUM

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

badge-check


					Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Perbesar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan untuk periode 2012–2021. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan dan dilimpahkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, serta Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya berperan sebagai tenaga ahli satelit di Kementerian Pertahanan.

 

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta guna memasuki tahap persidangan. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2025.

 

Dalam perkara yang sama, satu tersangka lain yaitu Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, hingga kini masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, serta kiriman dari Navayo International AG berupa 550 unit telepon genggam merek Vestel dan paket komponen server yang belum dirakit.

 

Andi Suci juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan para tersangka telah dinyatakan layak oleh tim medis, sehingga proses pelimpahan tahap dua kepada penuntut koneksitas dapat dilakukan tanpa kendala. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan resmi, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.

 

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Trending di HUKUM