Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Markas Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, Polisi dan Pertamina Diminta Tindak Gudang Penimbunan BBM di Pasar IX Labuhan Deli Euforia Perempat Final Piala Dunia 2026, Jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat Pererat Kebersamaan Melalui Nobar Bersama Masyarakat Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut TSTH2 Didorong Jadi Pusat Inovasi Danau Toba, Pemkab Samosir Dukung Investasi Internasional Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional

Pendidikan

Kapolrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Inex 18.865 Butir

badge-check


					Kapolrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Inex 18.865 Butir Perbesar

Bedahkasus.com, Medan– Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kembali memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi atau inex di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (6/5/2025).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari Malaysia sebanyak 12 kilogram dan 19.030 butir pil ekstasi itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan labfor sebanyak 113 gram sabu dan 165 butir pil ekstasi.

Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang, masing – masing berinsial MN (32) warga Pidie Jaya dan TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, komplek Citra Graha No B2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.887 gram dan 18.865 butir. Tidak ada barang bukti yang disisipkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestsbes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Kata Kombes Gidion, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq, dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

Dijelaskannya, penangkapan dan pengungkapan itu kepada pelaku MN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka Risidence Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Selanjutnya, penangkapan kepada TC pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pendidikan, Desa Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, berdasarkan pengujian yang dilakukan anggota Labfor Forensik Polda Sumut, ternyata sabu tersebut merupakan jenis terbaik. Demikian pula ekstasi yang diuji ternyata kualitas terbaik dan merupakan jenis baru.

Selanjutnya, si putih dan inex yang dimusnahkan dengan memasukkan ke panci berisi air mendidih.

Demikian pula sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan.

Kombes Gidion di hadapan anggota meminta terus melakukan penangkapan bandar narkoba di Medan dan di tempat lain.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan