Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

Pendidikan

Hak Masyarakat Miskin dari Subsidi Gas Elpiji Dirampas Oknum Mafia Migas, Polda Sumut Masih Enggan Menanggapi !

badge-check


					Hak Masyarakat Miskin dari Subsidi Gas Elpiji Dirampas Oknum Mafia Migas, Polda Sumut Masih Enggan Menanggapi ! Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Hak masyarakat kecil lewat bantuan subsidi pemerintah “disunat” oknum mafia migas terus mendapat sorotan publik. Hal ini telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan, akan tetapi ia masih enggan menanggapi konfirmasi wartawan perihal dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Informasi diperoleh wartawan, Bahan Bakar Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kilo gram itu di oplos atau disuling ke tabung gas 12 kilo gram dan 50 kilo gram untuk diperjualbelikan kembali.

Gudang pengoplos gas tersebut berada di Jalan Keramat, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Menanggapi hal ini, Aktivis kemanusiaan dari Lembaga Pengawal Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus menyerukan agar seluruh pemangku kebijakan untuk tidak berpangku tangan. Menurutnya, sejumlah pihak mempunyai peran dalam menyelamatkan hak masyarakat tersebut tepat sasaran.

” Kita dari lembaga PKR menyerukan agar pihak Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder lainnya berempati terhadap informasi dugaan pencurian hak masyarakat miskin ini. Kalau benar gas subsidi pemerintah yang seyogianya hak masyarakat ekonomi lemah dipermainkan agar kiranya semua elemen melek melihat persoalan ini ” tandasnya ketika dimintai tanggapannya, Kamis (07/08/2025).

Lembaga PKR Sumatera Utara juga akan mengumpulkan informasi dan data – data terkait hal tersebut agar berkirim surat resmi ke pihak Pertamina, pihak Kepolisian, dan lainnya kata dia mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) tengah gencar melakukan penekanan terhadap praktik ilegal tersebut, akan tetapi belakangan ini kembali beroperasi tanpa takut akan adanya sangsi hukum.

Informasi dihimpun, gudang pengoplos gas sebelumnya pernah di grebek Polda Sumut yang berada di Desa Marindal II, pada Kamis (6/2/2025) lalu. Akan tetapi tempat gudang ini telah dipindah ke Jalan Keramat, Percut Sei Tuan.

Amatan wartawan dilokasi gudang, puluhan mobil L300 box warna hitam keluar masuk hilir mudik melangsir gas ke arena gudang. Ada juga mobil besar yang masuk mengangkut hasil pengoplosan untuk di distribusikan ke berbagai daerah. Tepat dilorong gudang, juga ditempatkan pengawalan yang ketat dilengkapi dengan Handy Talk (HT) untuk memantau setiap kendaran yang keluar masuk.

Dilokasi, terdengar riuh suara dentuman bongkar muat tabung gas dan desisan oplosan gas. Udara diseputaran gudang juga tercium aroma gas yang sangat menyengat.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

22 September 2026 - 16:53 WIB

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Trending di Pendidikan