Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu Ketua LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Satulo Tafonao : Apresiasi Percepatan Pembangunan Jembatan Bailey di Boronadu

HUKUM

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

badge-check


					Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga Perbesar

Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Dugaan aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Ayam, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam penelusuran berbagai pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang memiliki gerbang berwarna biru itu diduga menjadi lokasi pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah warga sekitar mengaku melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa tabung gas dalam jumlah cukup banyak. Namun, aktivitas di dalam gudang disebut berlangsung tertutup.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut kendaraan jenis pickup kerap terlihat masuk ke area gudang dengan membawa tabung gas 3 kilogram.

“Kami sering melihat mobil pickup keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak. Kami tidak mengetahui pasti aktivitas di dalam gudang tersebut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Warga tersebut juga menyebutkan, di kawasan sekitar lokasi sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat terhadap dugaan aktivitas serupa.

Sementara itu, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli mengenai perizinan operasional gudang tersebut.

Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelanggaran terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

9 Februari 2026 - 15:52 WIB

Polres Sergai Kepung Galian C Ilegal, Spanduk Larangan Dipasang dan Patroli Sungai Ular Diperketat

6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan

6 Februari 2026 - 09:53 WIB

Mobil Truk Sampah Dinas Kebersihan Medan Diduga Jadi Sarana Langsir Solar Subsidi, Aktivitas Mencurigakan Terpantau di TPA Terjun Marelan

4 Februari 2026 - 14:14 WIB

Masyarakat Tagih Ketegasan Kapolrestabes Medan, Judi di Patumbak Tak Kunjung Ditutup

2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Trending di HUKUM