Hukum

Dana Banpres Karhutla Rp10 Miliar di Sarolangun di Sorot, LIPKA dan TAMPERAK Desak Inspektorat Hingga KPK Turun Tangan

Dana Banpres Karhutla Rp10 Miliar di Sarolangun di Sorot, LIPKA dan TAMPERAK Desak Inspektorat Hingga KPK Turun Tangan

Bedahkasus.com, Sarolangun, Jambi – Penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp10 miliar yang dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan mencuat terkait realisasi penggunaan anggaran yang disebut-sebut baru mencapai sekitar 50 persen, sementara sisa dana lainnya belum terealisasi.” Jum’at (6/11/2026).

Kondisi tersebut memantik perhatian Ketua DPD Lembaga Informasi Pencari Keadilan Abadi Kabupaten Sarolangun, Bambang Irawan, bersama Ketua LSM TAMPERAK DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.

Keduanya meminta agar penggunaan dana bernilai fantastis tersebut tidak luput dari pengawasan dan pemeriksaan lembaga berwenang.

Mereka menilai, anggaran negara sebesar Rp10 miliar bukanlah jumlah kecil sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap Inspektorat, BPK RI, hingga KPK RI dapat melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana tersebut. Anggaran Rp10 miliar ini bukan jumlah sedikit. Harus jelas ke mana alirannya, untuk apa digunakan, dan sejauh mana manfaatnya bagi penanganan Karhutla di Sarolangun,” demikian tuntutan yang disampaikan kedua pihak.

Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan anggaran negara. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima maupun mengelola bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, disertai data realisasi anggaran yang akurat.

Sementara itu, Tim Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sarolangun, Trianto, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

Tim media kemudian menghubungi Kepala Bidang Damkar Sarolangun, Wildan, untuk meminta penjelasan terkait anggaran yang menjadi sorotan tersebut.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Wildan memberikan keterangan mengenai angka anggaran sebesar Rp2,4 miliar.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai pos penggunaan, realisasi belanja, serta hubungannya dengan total dana Banpres Rp10 miliar masih perlu diperjelas.

Sorotan terhadap penggunaan dana Banpres Karhutla ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi pengawasan.

Keterbukaan informasi mengenai total anggaran, peruntukan setiap kegiatan, realisasi belanja, hingga sisa dana menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Jangan sampai anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan penanganan bencana justru menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari OPD terkait. Jika seluruh penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan data dan dokumen pertanggungjawaban tentu menjadi jalan terbaik untuk menjawab dugaan yang berkembang.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

(B.Irawan/Tim).