Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Pastikan Berjalan Ramadhan 1447 H Jaksa Kejati Sumut Sapa Pelajar SMP St. Ignasius Medan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Etika Bermedia Sosial Rutan Kelas I Medan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan Bersihkan Masjid Polresta Deli Serdang dan Jajaran Gelar Patroli Menyapa Subuh Selama Ramadhan 1447 H Kejari Nias Selatan Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam

Pemerintah

Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan

badge-check


					Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan selama bulan Ramadan menjadi perhatian publik.

Diduga sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol (miras) di kawasan Simpang Barat dilaporkan masih beroperasi meskipun masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat sedikitnya beberapa toko penjual miras terlihat tetap membuka aktivitas penjualan.

Selanjutnya, Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan aktivitas usaha tertentu selama Ramadan, “Jum’at (20/02/2025).

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Medan, khususnya di lokasi yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Tambanya, Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Lanjutnya, Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa sejumlah jenis usaha seperti karaoke, rumah pijat, hingga oukup termasuk yang harus menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadan.

Dengan masih beroperasinya sejumlah toko penjual miras di Simpang Barat, para pelaku usaha tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dan dinilai tidak mendukung terciptanya ketertiban selama Ramadan.

Awak media menyatakan akan terus berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari pemilik beberapa toko minuman beralkohol yang masih beroperasi di kawasan tersebut guna memperoleh penjelasan langsung terkait aktivitas usaha mereka selama masa pemberlakuan surat edaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

18 Februari 2026 - 19:09 WIB

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

18 Februari 2026 - 18:07 WIB

Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air

14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Sambut Hari Pers Nasional 2026, DPN PEMI Tegaskan Komitmen Pemberitaan Sesuai Kaidah Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:57 WIB

Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan

11 Februari 2026 - 17:05 WIB

Trending di Pemerintah