Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Bersama Masyarakat Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Pemerintah

Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan

badge-check


					Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan selama bulan Ramadan menjadi perhatian publik.

Diduga sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol (miras) di kawasan Simpang Barat dilaporkan masih beroperasi meskipun masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat sedikitnya beberapa toko penjual miras terlihat tetap membuka aktivitas penjualan.

Selanjutnya, Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan aktivitas usaha tertentu selama Ramadan, “Jum’at (20/02/2025).

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Medan, khususnya di lokasi yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Tambanya, Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Lanjutnya, Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa sejumlah jenis usaha seperti karaoke, rumah pijat, hingga oukup termasuk yang harus menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadan.

Dengan masih beroperasinya sejumlah toko penjual miras di Simpang Barat, para pelaku usaha tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dan dinilai tidak mendukung terciptanya ketertiban selama Ramadan.

Awak media menyatakan akan terus berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari pemilik beberapa toko minuman beralkohol yang masih beroperasi di kawasan tersebut guna memperoleh penjelasan langsung terkait aktivitas usaha mereka selama masa pemberlakuan surat edaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

11 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

10 Juni 2026 - 10:29 WIB

Ketua FKDM Pastikan Tangsel Aman, Warga Diimbau Bijak Sikapi Informasi

28 Mei 2026 - 19:13 WIB

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

28 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintah