Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah

Pemerintah

Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan

badge-check


					Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap billboard atau reklame milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial.

Penindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pemko Medan menegaskan, aturan diterapkan secara umum kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” jelas Jhon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap, profesional, dan persuasif. Tahapan dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bertugas memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai fungsi penegakan peraturan daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG. Selain itu, tindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan mengenai penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mensyaratkan izin sah sebelum pemasangan.

Pemko Medan menekankan, langkah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha. Sebaliknya, penertiban dilakukan guna memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur.

Melalui penindakan ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara reklame semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap izin PBG sebelum pembangunan dilakukan. Pemko Medan juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai proses perizinan.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor periklanan Kota Medan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah