Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Kejari Nias Selatan Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam

badge-check


					Kejari Nias Selatan Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba.

Dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar.

Selanjutnya, dalam penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai aturan serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran sekolah.

Selain itu, penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan seluruh unsur sekolah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, Modus Dugaan Korupsi
Penyidik menemukan adanya indikasi pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Kepala sekolah diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya, UD Delta Matius.

Bendahara sekolah diduga membantu pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan langsung. Pemilik toko diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota pembelian fiktif.

Kerugian Negara
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,43 miliar.

Ke empat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BNW – Kepala Sekolah, HND – Bendahara Sekolah, SH – Pemeriksa Barang, YZ – Pemilik UD Delta Matius.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 18 Februari 2026 di Rutan Kelas III Teluk Dalam. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, “sebutnya.

(Riswan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM