Bedahkasus-com, DELI SERDANG – Pemberantasan peredaran narkotika serta aktivitas ilegal perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang sangat dinantikan masyarakat menyusul maraknya kembali aktivitas perjudian logo AB dibawah kepemimpinan AKBP Hendria Lesmana.
Kesan kebal hukum terduga bandar judi inisial nama Han bukannya mengurungkan niat untuk melanggar aturan hukum, bandar judi berinisial Han malah tambah mengembangkan sayap bisnis perjudiannya hingga ke seluruh pelosok di Kabupaten Deli Serdang.
Hasil pantaun wartawan di lokasi judi yang berada di Jalan Gabungan Tanjung Morawa terdapat mesin perjudian yang siap menyedot uang masyarakat. Informasi diperoleh mesin judi telah tersebar dititik lainnya sekitaran Desa Tanjung Morawa. Lokasi lain yang turut menjadi perhatian publik yaitu mengguritanya praktik perjudian tembak ikan di Jalan Bakaran Batu, tepatnya di Rumah Doyok Tanjung Morawa.
Tidak hanya di Kecamatan Tanjung Morawa. Fenomena menjamurnya praktik perjudian seolah serentak dibuka setelah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Deli Serdang. Terpantau perjudian juga marak di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir. Juga halnya di Kecamatan Biru-Biru seperti Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng hingga kawasan Lapangan Biru ditemukan aktivitas perjudian.
Aktivitas serupa juga ditemukan di sejumlah kawasan Namorambe, STM Hilir, Terminal Namolandur, Namu Pindang, Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, dan Lah Rempah hingga Pagar Merbau.
Disinyalir, faktor kedekatan terduga bandar judi Han dengan sejumlah PJU Polresta Deli Serdang menjadi momentum untuk lebih leluasa menjajakan bisnis haramnya untuk meraup uang masyarakat dengan cara menempatkan mesin perjudiannya di tengah – tengah masyarakat.
Informasi dihimpun, umumnya tempat mesin perjudian ditempatkan oleh terduga bandar di lokasi yang juga merupakan basis peredaran narkotika. Hal ini terungkap dari seorang pelaku usaha perjudian yang kini telah berhenti melakoni bisnis ilegal tersebut yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan saat berbincang dengan wartawan.
” Paling bagus lapak mesin itu didaerah yang ramai narkobanya, pasti ramai juga pemain judinya itu ” beber sumber, Rabu (09/09).
Tambahnya, bahwa setiap mesin yang sudah berjalan, terlebih dahulu izin dan bayar mil, kalau tidak kata sumber aktivitas akan kena grebek.
Sikap pasif petinggi jajaran Polresta Deli Serdang tersebut menguatkan tanggapan miring publik bahwa Kombes Pol Hendria Lesmana diduga bersekongkol dengan terduga bandar judi untuk mengibarkan mesin perjudian di Wilayah kerja Polresta Deli Serdang.
Informasi berkembang, bahwa Polresta Deli Serdang di isukan menerima upeti ratusan juta rupiah dari maraknya peredaran perjudian dari wilayah kerjanya itu.
Dampak Kecanduan judi, kerab dikaitkan dengan perilaku sosial yang menyimpang. Kecanduan bermain judi juga berdampak fatal secara menyeluruh seperti merusak finansial (kebangkrutan/utang), kesehatan mental (stres, depresi, risiko bunuh diri), serta menghancurkan hubungan sosial dan pekerjaan. Ketagihan ini mengubah struktur otak layaknya pecandu narkoba, seringkali memicu tindakan kriminal demi modal taruhan.
Mirisnya, dalam catatan redaksi, hingga saat ini jajaran Polresta Deli Serdang belum ada terdengar melakukan penindakan guna menekan peredaran perjudian yang mengacaukan tatanan sosial tersebut.
Dikonfirmasi secara resmi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, akan tetapi Kapolresta Deli Serdang yang dikenal dikalangan wartawan itu, kerab mengabaikan konfirmasi wartawan juga masih enggan menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini dimuat oleh Redaksi.
(Red/Tim).










