Bedahkasus.com, Madina – Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Madina Agrolestari, Kebun Sikapas. Seorang pekerja bernama Mencari Hati Giawa mengaku diberhentikan secara sepihak setelah dirinya tidak menandatangani surat kontrak kerja.
Ironisnya, pemberhentian tersebut terjadi setelah Mencari Hati mengaku telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama hampir lima tahun kepada perusahaan.” Jumat (28/8/2026).
Bukan hanya kehilangan mata pencaharian, Mencari Hati juga mengaku mengalami trauma akibat tekanan selama bekerja.
Ia menyebut dirinya kerap bekerja hingga larut malam dalam menjalankan tugasnya.
“Setelah saya tidak menandatangani surat itu, saya langsung di-PHK oleh asisten. Sampai sekarang saya tidak lagi bekerja,” ungkap Mencari Hati Giawa.
Menurut Mencari Hati, pihak yang dimaksud dalam persoalan tersebut adalah Efron Efantius Sinaga, selaku Asisten PT Madina Agrolestari Kebun Sikapas.
Hampir Lima Tahun Mengabdi, Berujung Kehilangan Pekerjaan
Mencari Hati mengaku kecewa dengan keputusan yang diterimanya.
Selama hampir lima tahun bekerja, ia merasa telah memberikan tenaga dan waktunya untuk perusahaan.
Ia juga mengaku tidak jarang harus menyelesaikan pekerjaan hingga larut malam.
“Saya sudah hampir lima tahun bekerja. Saya berharap ada apresiasi dari perusahaan atas pekerjaan yang selama ini saya lakukan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika dirinya tidak menandatangani surat kontrak yang diberikan.
Setelah itu, ia mengaku tidak lagi diperbolehkan bekerja.
Kondisi tersebut membuat Mencari Hati mempertanyakan dasar dan alasan dirinya diberhentikan setelah bertahun-tahun bekerja.
Mencari Hati mengaku hingga kini belum memperoleh solusi maupun kejelasan terkait nasibnya.
Ia menyebut telah menunggu adanya penyelesaian dari pihak yang bertanggung jawab, namun menurut pengakuannya, belum ada langkah konkret yang diberikan kepadanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pekerja yang telah hampir lima tahun mengabdi dapat begitu saja kehilangan pekerjaannya hanya karena tidak menandatangani surat kontrak?
Persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan PT Madina Agrolestari
Kasus ini tidak semata menyangkut kehilangan pekerjaan. Lebih jauh, terdapat persoalan mengenai kejelasan hubungan kerja, surat kontrak, proses pemberhentian, serta perlindungan terhadap pekerja yang perlu dijelaskan secara terang.
Pihak asisten juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian, persoalan surat kontrak, maupun solusi bagi Mencari Hati Giawa.
Sikap diam tersebut membuat tanda tanya semakin besar.
Apakah benar Mencari Hati Giawa diberhentikan karena tidak menandatangani surat kontrak? Apa dasar pemberhentiannya? Dan mengapa hingga kini belum ada solusi bagi pekerja yang mengaku telah hampir lima tahun mengabdi?
Dikonfirmasi WhatsApp, Asisten Akui Sedang Rapat, Namun Belum Beri Penjelasan Rinci
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan pemberhentian Mencari Hati Giawa, Asisten PT Madina Agrolestari Kebun Sikapas, Efron Efantius Sinaga, memberikan respons singkat.
“Info pak, sy lagi rapat pak,” jawab Efron melalui WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Efron Efantius Sinaga belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan pemberhentian tersebut.
Sejumlah hal yang masih menunggu penjelasan di antaranya alasan Mencari Hati Giawa tidak lagi dipekerjakan setelah tidak menandatangani surat kontrak, dasar pemberhentian, serta langkah penyelesaian yang akan diberikan kepada pekerja yang mengaku telah hampir lima tahun mengabdi.
Dengan demikian, pihak pekerja telah menyampaikan versinya, sementara penjelasan terperinci dari pihak asisten maupun manajemen perusahaan masih dinantikan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Bersambung…
(Red/Tim).










