Bedahkasus.com, Belawan – Praktik penyelewengan gas elpiji ukuran 3 kilo gram yang di subsidi pemerintah menjadi ‘lahan basah’ bagi oknum mafia migas. Bantuan pemerintah kepada masyarakat rentan miskin kerab disunat hingga tidak tepat sasaran.
Sebagaimana informasi dihimpun kru media ini, bahwa terdapat gudang gas diduga di oplos atau disuling di Pasar lX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam praktiknya, oknum mafia migas diduga mengoplos atau menyuling tabung gas ukuran 3 kilo gram ke tabung ukuran yang lebih besar untuk didistribusikan kembali ke pasaran.
” Gas ukuran 3 kilo itu mereka oplos ke tabung besar lalu dijual lagi ke pasaran ” ujar warga yang enggan dicatut namanya demi alasan keamanan, Rabu (05/08/2026).
Terpantau mobil box lalulalang dari lokasi gudang. Transportasi yang digunakan memiliki ciri khas bertutup melewati jalan pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX. Akses ke lokasi gudang dilewati dari dua jalur jalan alternatif termasuk dari Jalan Barokah Pasar VIII.
Menurut sumber media ini menuturkan, bahwa pengelola gudang tersebut seorang oknum berseragam loreng berinisial nama Harahap. Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh anggota ormas ternama FK*PI berinisial nama A. alias Gus.
Amatan wartawan dilokasi, berkisar 20 meter dilengkapi pos penjagaan dan dijaga sejumlah pria tegap.
Informasi lain menyebutkan bahwa gas ukuran 3 kilo gram tersebut disuling ke tabung gas ukuran besar mendapat keuntungan yang besar. Celah harga gas Subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang celah bagi oknum mafia migas meraup keuntungan yang besar. Diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, dan Kota Medan hingga keluar daerah seperti Provinsi Aceh.
Sementara itu, kru media ini masih berupaya memintai keterangan resmi dari pengelola gudang serta oknum yang diduga membackup dugaan aktivitas penyelewengan gas bersubsidi tersebut.
Dilain sisi, bentuk penyelewengan umum penyulingan gas isi 3 kg ke tabung non-subsidi terindikasi penyimpanan ilegal berpotensi memicu kelangkaan gas bersubsidi atau tujuan lain menaikkan harga guna meraup keuntungan lebih. Praktik penyelewengan tersebut juga merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.
Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.
(Red/Tim).










