Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gas Elpiji Subsidi Pemerintah Diperuntukkan Kepada Masyarakat Rentan Miskin Jadi Ladang Mafia Migas Diduga di Backup Oknum Loreng Seru-seruan, Talent Jaya Sinema Gelar Nobar Sinetron “Terikat Janji” Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi Patroli/Siskamling Koramil 04/Pulogadung Perkuat Sinergi Aparat dan Warga Jaga Kondusivitas Wilayah Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

HUKUM

Gas Elpiji Subsidi Pemerintah Diperuntukkan Kepada Masyarakat Rentan Miskin Jadi Ladang Mafia Migas Diduga di Backup Oknum Loreng

badge-check


					Gas Elpiji Subsidi Pemerintah Diperuntukkan Kepada Masyarakat Rentan Miskin Jadi Ladang Mafia Migas Diduga di Backup Oknum Loreng Perbesar

Bedahkasus.com, Belawan – Praktik penyelewengan gas elpiji ukuran 3 kilo gram yang di subsidi pemerintah menjadi ‘lahan basah’ bagi oknum mafia migas. Bantuan pemerintah kepada masyarakat rentan miskin kerab disunat hingga tidak tepat sasaran.

Sebagaimana informasi dihimpun kru media ini, bahwa terdapat gudang gas diduga di oplos atau disuling di Pasar lX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam praktiknya, oknum mafia migas diduga mengoplos atau menyuling tabung gas ukuran 3 kilo gram ke tabung ukuran yang lebih besar untuk didistribusikan kembali ke pasaran.

” Gas ukuran 3 kilo itu mereka oplos ke tabung besar lalu dijual lagi ke pasaran ” ujar warga yang enggan dicatut namanya demi alasan keamanan, Rabu (05/08/2026).

Terpantau mobil box lalulalang dari lokasi gudang. Transportasi yang digunakan memiliki ciri khas bertutup melewati jalan pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX. Akses ke lokasi gudang dilewati dari dua jalur jalan alternatif termasuk dari Jalan Barokah Pasar VIII.

Menurut sumber media ini menuturkan, bahwa pengelola gudang tersebut seorang oknum berseragam loreng berinisial nama Harahap. Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh anggota ormas ternama FK*PI berinisial nama A. alias Gus.

Amatan wartawan dilokasi, berkisar 20 meter dilengkapi pos penjagaan dan dijaga sejumlah pria tegap.

Informasi lain menyebutkan bahwa gas ukuran 3 kilo gram tersebut disuling ke tabung gas ukuran besar mendapat keuntungan yang besar. Celah harga gas Subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang celah bagi oknum mafia migas meraup keuntungan yang besar. Diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, dan Kota Medan hingga keluar daerah seperti Provinsi Aceh.

Sementara itu, kru media ini masih berupaya memintai keterangan resmi dari pengelola gudang serta oknum yang diduga membackup dugaan aktivitas penyelewengan gas bersubsidi tersebut.

Dilain sisi, bentuk penyelewengan umum penyulingan gas isi 3 kg ke tabung non-subsidi terindikasi penyimpanan ilegal berpotensi memicu kelangkaan gas bersubsidi atau tujuan lain menaikkan harga guna meraup keuntungan lebih. Praktik penyelewengan tersebut juga merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.

Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Tanjung Morawa, Kapolda Sumut Didesak Perintahkan Penyelidikan dan Tindak Tegas Jika Terbukti

4 Agustus 2026 - 18:45 WIB

TIM Bais TNI Kembali Ditantang Bertandang ke Jalan Jala lV, Gudang Eks Pengoplos Elpiji Disulap Jadi Markas Penimbunan BBM

4 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Gudang Misterius di Marelan Diduga Tampung Solar Subsidi, Polres Belawan Ditantang Bertindak

3 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gudang Misterius di Tanjung Morawa Diduga Tempat Pengoplosan LPG Bersubsidi, Nama Jaringan Selambo GV Cs Kembali Mencuat

2 Agustus 2026 - 21:51 WIB

SPASI Tantang Penegakan Hukum di Kasus Jampidsus: Bongkar Semua, Jangan Ada yang Dilindungi

31 Juli 2026 - 07:55 WIB

Trending di HUKUM