Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gas Elpiji Subsidi Pemerintah Diperuntukkan Kepada Masyarakat Rentan Miskin Jadi Ladang Mafia Migas Diduga di Backup Oknum Loreng Seru-seruan, Talent Jaya Sinema Gelar Nobar Sinetron “Terikat Janji” Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi Patroli/Siskamling Koramil 04/Pulogadung Perkuat Sinergi Aparat dan Warga Jaga Kondusivitas Wilayah Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Kepolisian

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

badge-check


					Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru Perbesar

Bedahkasus.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertema Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Seminar yang dibuka Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.

Dalam sambutannya, Wakapolda menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui seiring perkembangan regulasi.

“Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial,” ujar Brigjen Pol. Dekananto.

Seminar menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting dengan moderator Dr. Lucia Sulastri. Melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab, para peserta mendalami berbagai implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme praperadilan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa seminar ini juga menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyidik sehingga implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Kegiatan ini bertujuan memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik,” jelas Kombes Pol. Abrianto.

Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur PPA/PPO, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom dari wilayah masing-masing.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi

5 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

5 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Polda Banten Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

5 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Mafia Emas! Aliran Dana Dicuci ke 15 Rekening

5 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di Kepolisian