Bedahkasus.com, Belawan – Fenomena Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi langka di wilayah Sumatera Utara (Sumut) secara perlahan mulai terkuak pasca ditemukan markas gudang diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Jala IV, Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Lokasi yang sebelumnya dijadikan markas pengoplosan gas bersubsidi pemerintah yang telah ditindak oleh Tim gabungan TNI/Polri serta Forkopimda Kota Medan itu kini beralih menjadi lokasi dugaan penimbunan BBM.
Informasi beredar dikalangan masyarakat bahwa pengelola gudang tersebut berinisial nama HN. HN tidak seorang diri melainkan ia juga dibantu oleh oknum dari satuan loreng yang memuluskan usaha ilegalnya tersebut.
Sumber media ini yang enggan dicatut namanya demi alasan keamanan menuturkan bahwa didalam gudang terdapat sejumlah wadah tangki terparkir di areal gudang guna menampung langsiran BBM jenis solar berasal dari sejumlah SPBU dari daerah Deli Serdang maupun Kota Medan.
” Itu gudang pernah digrebek, tapi sekarang beda lagi pengelolanya. Didalam ada tangki itu stand by menunggu langsiran minyak solar. Tadi malam pun masih ada mobil tangki lis biru putih masuk kedalam ” sebut sumber, Senin (03/08/2026).
Amatan wartawan dilokasi, tampak pintu gudang tertutup rapat dengan jaring pada bagian atasnya.
Kehadiran kru media ini guna mempertegas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan minyak solar dilokasi. Akan tetapi, kru media ini belum berhasil mewawancarai pengelola gudang karena terhalang pintu gerbang besi.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengenai adanya temuan dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah di wilayah kerjanya, akan tetapi Agus Purnomo belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi wartawan.
Kini “bola panas” itu bergulir ditangan Polres Pelabuhan Belawan dan TIM Bais TNI serta pihak Pertamina Sumbagut. Akankah diadakan razia jilid ke ll atau membiarkan hak masyarakat dari BBM bersubsidi pemerintah itu beralih ke tangan oknum mafia migas?
Sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dikutip dari peraturan hukum penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelaku penimbunan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(RED/Tim).










