Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

KEJATISU

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

badge-check


					Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara Perbesar

 

Bedahkasus.com, Medan – Dibalik serangan bertubi tubi atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang secara fakta hukum dipersidangan belum dapat dipastikan, Febri Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan R.I harusnya diberi penghargaan atas keberanian dan totalitasnya dalam menggebrak dan mengungkap kasus kasus yang melibatkan konglomerat raksasa dan mafia besar yang selama ini telah merongrong kekayaan alam Indonesia untuk kepentingannya.” Selasa (21/7/2026).

Dari sekian banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh Gedung bundar selama ini diantaranya, kasus korupsi jiwasraya yang selama ini ternyata uang asuransi dari masyarakat telah dimainkan oleh sekelompok mafia besar, kemudian terdapat pengungkapan kasus korupsi pengadaan BTS di wilayah timur yang melibatkan tokoh publik yaitu Menteri jhony g plate, kemudidan kasus korupsi penyimpangan penjualan produksi PT.Timah di bangka Belitung, lalu kasus korupsi chormebook di kementerian Pendidikan, kasus korupsi pada Badan Giji Nasional yang melibatkan mantan petinggi hingga pejabat aktif pada beberapa Lembaga negara yang ternyata mengambil untung pirbadi dari jatah anak sekolah dan masih banyak kasus besar yang telah berhasil diungkap dan dituntaskan.

Masih menurut koordinator aksi Hotma, Febri Adriansyah selama ini juga dipercaya mengomandoi tim Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan ratusan triliun dan asset negara dari sektor perkebunan dan kehutanan.

Statement itu diungakapkan sekitar 50 (limapuluh) orang massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya dari Himpunan Organisasi Transparansi Dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) yang dilakukan di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal AH Nasution Medan pada Selasa tanggal 21 Juli 2026.

Pada orasinya, pengunjuk rasa menyampaikan 7 (tujuh) point penting dalam tuntutannya yang pada pokoknya menyayangkan beberapa statement dan opini publik di media sosial yang menyudutkan febri, karena tuduhan yang dialamatkan kepadanya murni hanya berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri yang belum dipastikan fakta hukum keterkaitan pengegledahan dengan yang bersangkutan.

Massa juga meminta masyarakat atau publik dapat berpikir obyektif, *”kita mendukung penyidikan secara objektif sehingga kita harusnya menunggu hasil penyidikan keseluruhan atau hasil persidangan nantinya, jangan menghakimi orang yang hanya berdasarkan penetapan status tersangka, kita juga seharusnya melihat prestasi dan upaya maksimal pengungkapan korupsi yang dilakukan oleh sdr.Febri selama ini”*.

Kepala seksi penerangan hukum Rizadi, SH.,MH bersama tim Jaksa dan Humas Kejati Sumut saat menerima aspirasi pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kehadiran massa pengunjuk rasa, *”tentunya dukungan ini menjadi spirit dan dorongan moril bagi jajaran Kejaksaan, akan tetapi terkait dukungan yang disampaikan kepada bapak Febri Adriansyah secara pribadi, mari sama sama kita tunggu hasil dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena ki9ta negara hukum dan kita sebagai masyarakat hukum tidak boleh mengadili seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah, kami juga meminta kepada masyarakat agar jangan tergiring opini di media sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kejaksaan secara institusi akan terus melakukan langkah langkah strategis dalam penegakan hukum termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”* ujar Kasi Penkum.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

KEJATI SUMATERA UTARA RAIH PENGHARGAAN KATEGORI KEJAKSAAN TINGGI TYPE-A BERPRESTASI

26 Mei 2026 - 12:06 WIB

Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

25 Mei 2026 - 14:32 WIB

Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

20 Mei 2026 - 15:41 WIB

Trending di KEJATISU