Bedahkasuscom, Samosir – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir terkait kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan barang, penggunaan anggaran, hingga administrasi pertanggung jawaban kegiatan ATK yang dilaksanakan di lingkungan sekretariat DPRD, Jum’at (29/5/2026).
Beberapa pegawai disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik guna mengklarifikasi sejumlah dokumen dan mekanisme pengadaan yang diduga memiliki kejanggalan.
Selain itu, pemeriksaan juga dikabarkan menyangkut penggunaan pihak penyedia atau vendor dalam kegiatan pengadaan barang tersebut.
Hingga kini, pihak Unit Tipikor Polres Samosir masih melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ATK Tahun 2024-2025.
Meski isu pemeriksaan tersebut mulai menjadi perhatian publik, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Masyarakat berharap proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh persoalan dapat terungkap secara terbuka dan objektif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir melalui Ricky Ruma Pea menyampaikan beberapa penjelasan.
Menurutnya, pengadaan dan pembayaran ATK sebagai belanja habis pakai di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024–2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Pengadaan dan pembayaran ATK sebagai belanja habis pakai di Sekretariat DPRD TA 2024–2025 seluruhnya sudah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 46 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga menilai informasi terkait dugaan penyelewengan anggaran ATK tersebut terlalu tendensius. Sebab, menurutnya, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran,
pengadaan hingga pembayaran telah dilaksanakan berdasarkan regulasi dan sesuai kebutuhan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diatur melalui regulasi yang berlaku.
(R/Tim).











